SUKA MAKMAUE, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Selasa (16/9/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRK, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I, dr. Afzalul Zikri, dan dihadiri 17 dari 25 anggota dewan. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPK, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing, yakni Iradani (Fraksi Partai Aceh), Muhammad Khalis (Fraksi Golkar), Rauzatul Jannah, (Fraksi Demokrat Perjuangan), Cut Man (Fraksi Petiga Raya), dan ditutup oleh H. Ramlan IB (Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan).

Baca juga :  Uang Rakyat Rp29 Milliar Untuk Parpol:SAPA Desak Buka Laporan Penggunaan.

Setelah itu, rapat diskors selama 30 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK, kemudian dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, atau yang akrab disapa TRK, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 bertujuan memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

“Perubahan ini juga menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” ujar Bupati TRK.

Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan formulasi target kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah untuk memudahkan penyusunan perencanaan anggaran sekaligus sebagai sarana pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Bupati TRK merinci, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.149.316.100.113, sementara belanja daerah direncanakan Rp1.169.781.617.350, yang terdiri atas belanja operasi Rp826.734.138.090, belanja modal Rp92.669.324.318, belanja tak terduga Rp8.800.000.000, serta belanja transfer Rp241.578.154.941.

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

“Uraian ini menggambarkan garis besar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati TRK menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya atas dedikasi serta kerja sama yang harmonis dalam proses pembahasan.

“Semoga kebersamaan ini terus kita pupuk demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya ke arah yang lebih baik lagi,” pungkas Bupati TRK. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami