JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah wajib memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kerajinan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan UMKM dan kewirausahaan sebagai motor pemerataan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rakernas Dewan Kerajinan Nasional 2025 di Jakarta menyampaikan, setiap pemerintah daerah diminta mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang/jasa untuk produk UMKM.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Baca juga :  5 Berita Politik Terhangat: Kapal Perang Pakistan ke Jakarta hingga Sorotan Muktamar NU

“Dekranasda harus jadi penggerak utama pengembangan produk kerajinan daerah, mulai dari promosi, peningkatan kapasitas perajin, hingga membuka akses pasar global,” kata Restuardy melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, Dekranasda memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola, mendorong inovasi desain, meningkatkan daya saing produk berbasis kearifan lokal, serta memperluas akses pasar. Selain itu, Dekranasda diharapkan mampu menjaga kelestarian budaya daerah dan meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Menurutnya, pengembangan kerajinan bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga bagian dari pelestarian identitas budaya. Produk khas seperti ulos dari Sumatera Utara, tenun ikat dari NTT, hingga sutra dari Sulawesi Selatan dinilai memiliki nilai budaya tinggi sekaligus peluang besar untuk ekspor dan branding daerah.

Baca juga :  Waspada Kortisol Tinggi! Ini Cara Sederhana Menurunkan Hormon Stres Secara Alami

“Dekranasda bukan hanya wadah pelestarian seni dan tradisi, tapi juga motor ekonomi lokal,” tegas Restuardy.

Rakernas ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar produk kerajinan Indonesia semakin kompetitif di pasar global. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami