JAKARTA, GEMADIKA.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak sekaligus mendukung pembangunan daerah, dinilai masih menghadapi sejumlah kendala.

Minimnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah serta rentang kendali pengelolaan yang terlalu jauh menjadi hambatan serius dalam menekan laju deforestasi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan KPH memegang peran strategis dalam pencapaian target nasional penurunan emisi sektor kehutanan melalui program FOLU Net Sink 2030. Program ini menargetkan serapan karbon dari hutan lebih besar daripada emisi yang dilepaskan.

“Kalau KPH berfungsi optimal, dampaknya sangat luas. Bukan hanya menjaga kelestarian hutan, tapi juga mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja lewat perhutanan sosial, hingga menjaga kualitas lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Edison dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/9/2025).

Baca juga :  Festival Anime Jepang “MMAJ Jakarta 2026” Hadir di Jakarta, Gratis dan Hadirkan Bintang Anime hingga Workshop Gunpla

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion II bertema Penguatan Peran dan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari serta Mendukung Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Secara regulasi, urusan kehutanan saat ini hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kewenangan kabupaten/kota terbatas pada pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura). Kondisi ini membuat keterlibatan kabupaten/kota dalam pengelolaan hutan masih sangat terbatas.

Menurut Edison, perlu dilakukan kajian ulang terkait pembagian kewenangan tersebut agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih berperan. Pasalnya, selain keterbatasan anggaran, persoalan tata kelola kelembagaan KPH juga masih menjadi sorotan utama.
Kemendagri, lanjutnya, berkomitmen memperkuat peran KPH melalui pembinaan dan pengawasan umum terhadap urusan kehutanan di daerah, sekaligus memastikan dokumen perencanaan daerah sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga :  Hotman Paris Bantah Iri Tak Jadi Menteri, Balik Minta Natalius Pigai Mundur Jika Tak Mampu

Kemendagri juga mendorong agar program KPH benar-benar terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Upaya ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta pengintegrasian kebijakan kehutanan ke dalam forum Rakortekrenbang.

“Peran pemerintah daerah sangat penting, karena keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari pencapaian pembangunan di daerah. Maka, penguatan KPH harus menjadi bagian integral dari perencanaan dan penganggaran daerah,” tegas Edison.

Kemendagri menekankan, tanpa dukungan kelembagaan dan pendanaan yang kuat, sulit bagi KPH untuk benar-benar optimal menjaga hutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami