LANGKAT, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kembali mencuat setelah hampir tiga tahun berlalu tanpa kejelasan. Masyarakat setempat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat untuk mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani Inspektorat Kabupaten Langkat.
Salahudin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda dari tahun 2022, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa bersama timnya yang terdiri dari Sekretaris Desa Khairudin Nisa dan Bendahara Safrudin. Hingga saat ini, keberadaan ketiga pejabat desa tersebut tidak diketahui dan dianggap “menghilang” setelah kasus terungkap.
Dugaan Kerugian Negara Rp 170 Juta
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, dugaan penyelewengan dana mencapai Rp 170 juta yang berasal dari berbagai program desa, termasuk bantuan untuk nelayan dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Kami masyarakat sangat kecewa atas kelakuan Kepala Desa Salahudin dan stafnya yang meninggalkan jejak tak terpuji, seperti anggaran Desa Tapak Kuda sebanyak Rp 170 juta tak tahu arahnya kemana, seperti bantuan kepada nelayan dan banyak lagi tak jelas arahnya,” ungkap sumber terpercaya di Kantor Desa Tapak Kuda, Jumat (12/9/2025).
Kesaksian Mantan Kaur Perencanaan
Nurul Husna, mantan Kepala Urusan Perencanaan saat masa kepemimpinan Salahudin, memberikan kesaksian yang mengejutkan. “Saya hanya topeng sebagai perencanaan, lalu Sekdes dan Bendahara termasuk Kepala Desa Salahudin yang menangani bantuan untuk pencairannya. Apakah kegiatan itu dilaksanakan? jawabannya tidak ada,” ujar Nurul Husna kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Kepala Desa Baru Angkat Bicara
Kepala Desa Tapak Kuda yang baru, Imran S.Pd, yang menjabat sejak 2023, menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detail tindakan yang dilakukan pendahulunya. “Saya tidak tahu apa saja yang dilakukan Kades lama Salahudin bersama stafnya karena saya aktif menjadi Kepala Desa sejak tahun 2023 lalu. Apa yang dilakukannya beserta stafnya, mereka lah yang bertanggung jawab,” tegas Imran.
Desakan Masyarakat
Tokoh masyarakat Tapak Kuda, Misno, secara tegas meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat untuk segera mengambil alih kasus ini. “Supaya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Langkat terhadap Kades Tapak Kuda Salahudin diambil alih,” tegasnya.
Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, mantan Kepala Desa Salahudin tidak merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana desa merupakan amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, terutama program-program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir di Desa Tapak Kuda. (S Hadi Purba)




