BANGKALAN, GEMADIKA.com –  Sebanyak 18 tersangka pengedar dan pengguna narkoba digulung Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025. Paling banyak berasal dari Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Total sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 September 2025.

“Dari hasil operasi, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 100,93 gram narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/9/2025).

Sebanyak 18 tersangka pengedar dan pengguna narkoba digulung Satresnarkoba Polres Bangkalan

Dari belasan tersangka yang berhasil ditangkap kemudian dibagi atas 2 klasifikasi, yakni 6 orang sebagai pengedar dan 12 orang lainya sebagai pengguna. Sedangkan cakupan peredaranya terdiri dari 10 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Burneh, 3 kasus, Klampis 2 kasus, Socah 2 kasus, Bangkalan Kota 2 kasus. Berikutnya Labang, Kamal, Tanah Merah, Tanjung Bumi dan Arosbaya, masing-masing 1 kasus.

“Saat melekukan penggeledahan di rumah tersangka ber inisial IA yang berada di Kecamatan Socah. Anggota menemukan sepucuk senjata api (senpi) lengkap dengan 4 butir pelurunya yang disimpan didalam lemari,” ungkap AKBP Hendro.

“Sedangkan penangkapan tersangka ber inisial E di Kecamatan Labang. Anggota berhasil menyita 50 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti,” jelas mantan Kapolres Sampang tersebut.

Pada kesempatan ini, Kapolres Bangkalan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sana memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi muda. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami