JAKARTA, GEMADIKA.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho akhirnya merespons keluhan masyarakat soal penggunaan lampu strobo dan sirene pada mobil patroli yang mengganggu kenyamanan publik.
Suara “tot-tok wok-wok” yang sering terdengar saat mobil patwal melintas mendapat penolakan keras dari masyarakat, terutama di media sosial. Kini Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan penggunaan perangkat tersebut.
Dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025), Agus mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan langkah konkret.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Agus.
“Ini kita evaluasi walaupun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus.
Meskipun ada ketentuan tentang kapan sirene dapat digunakan, Agus menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Sementara, kami bekukan. Semoga, tidak usah harus pakai tot tot lagi lah, Setuju, ya?” ucap Agus.
Agus juga menegaskan, Polri akan terus menerima masukan dari masyarakat, terutama generasi Z yang aktif di media sosial.
“Kami selalu mengikuti perkembangan, termasuk yang disuarakan oleh generasi Z. Mereka selalu terlibat dan memberikan masukan melalui media sosial,” jelas Agus.
Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” Menggema
Sebelumnya, seruan menolak penggunaan sirene dan lampu strobo menggema di berbagai media sosial. Protes publik lahir dalam bentuk slogan populer, mulai dari “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” hingga “Stop Sirene dan Strobo”.
Tak sedikit pengguna jalan memasang stiker di kendaraan pribadi sebagai bentuk kampanye, salah satunya bertuliskan: “Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan damkar.”
Gerakan ini muncul dari keresahan terhadap penggunaan sirene dan strobo yang dianggap tidak sesuai aturan. Banyak kendaraan pribadi dan rombongan tertentu kerap memakainya di jalan protokol dan kawasan wisata, padahal bukan kendaraan darurat.
Fenomena ini mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia menegaskan aturan sirene dan strobo sudah diatur jelas oleh pemerintah pusat untuk kendaraan darurat saja.
“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat, selama saya menggunakan mobil patwal hampir enggak pernah tat tot-tat tot,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis (18/9/2025).
Pramono menilai gerakan penolakan masyarakat mencerminkan kepedulian akan ketertiban di jalan raya.
Jusri Pulubuhu, pakar keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), menjelaskan fenomena ini lahir dari kondisi lalu lintas yang semakin padat dan kompleks.
“Strobo terlalu terang dan sirine keras bukan hanya mengganggu konsentrasi, tapi juga bisa memicu kepanikan mendadak hingga berujung kecelakaan,” kata Jusri.
Kondisi ini juga berbahaya bagi pengguna jalan dengan sensitivitas tertentu, seperti penderita epilepsi.
“Gerakan ini menegaskan bahwa keselamatan bersama lebih penting daripada privilese segelintir pengguna jalan,” lanjut Jusri.
Jusri menyoroti aturan hukum yang sebenarnya jelas: strobo dan sirene hanya boleh digunakan ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan dinas tertentu.
“Namun, realitas di lapangan berbeda. Tak sedikit kendaraan pribadi atau pejabat yang menggunakan fasilitas ini tanpa kondisi darurat. Akibatnya, masyarakat merasa dipaksa minggir tanpa alasan yang sah, sebuah praktik yang menimbulkan rasa tidak adil dan terintimidasi,” tegas Jusri.
“Fenomena “STOP TOT..TOT” pun berubah menjadi perlawanan simbolik masyarakat terhadap lalu lintas yang timpang dan tak setara,” tandas Jusri.
Peringatan Penting
Meski mendapat dukungan luas, gerakan ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai masyarakat enggan memberi jalan pada ambulans atau pemadam kebakaran yang menjalankan tugas menyelamatkan nyawa.
“Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten dari aparat jauh lebih penting agar gerakan ini tidak berhenti sebagai tren media sosial,” pungkas Jusri.




