JAKARTA, GEMADIKA.com –  Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menegaskan bahwa penetapan Muhammad Mardi Yunus sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 adalah klaim sepihak dan tidak sah.

Menurutnya, proses Muktamar PPP masih berlangsung serta bersifat dinamis, sehingga keputusan resmi terkait ketua umum hanya dapat diputuskan melalui mekanisme yang sah di forum Muktamar.

“Proses muktamar belum selesai, masih terus berjalan dinamis. Jadi tidak ada penetapan ketua umum yang sah sebelum keputusan resmi dihasilkan,” ujar Romahurmuziy di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh kader PPP agar tetap menjaga persatuan serta menghormati mekanisme demokratis yang berlaku di internal partai. Menurutnya, klaim sepihak justru berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan merugikan PPP secara keseluruhan.

Latar Belakang Konflik Internal PPP

PPP dalam beberapa tahun terakhir memang kerap dilanda konflik kepemimpinan. Sejak Pemilu 2019, partai berlambang Ka’bah ini terus mengalami penurunan suara, sehingga memunculkan desakan pembenahan dari berbagai faksi internal.

Muktamar 2025 yang tengah digelar disebut menjadi momentum penting untuk menentukan arah baru partai, memperkuat konsolidasi, sekaligus meredakan tarik-menarik kepentingan di antara elite. Namun, perebutan kursi ketua umum tetap menjadi isu sensitif yang rawan menimbulkan perpecahan.

Hingga saat ini, Muktamar PPP masih membahas sejumlah agenda penting, termasuk penyusunan struktur kepengurusan, konsolidasi organisasi, serta strategi menghadapi Pemilu 2029.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami