LUBUK PAKAM, GEMADIKA.com — Kasus penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) yang menyeret terdakwa Ninawati kembali menuai sorotan publik. Kasus yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar itu kini memunculkan dugaan baru terkait aliran dana miliaran rupiah kepada oknum penegak hukum di Lubuk Pakam, Rabu (23/10/2025).
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai David Sidik Simare-mare, SH, dengan Hendrawan Nainggolan, SH dan Erwinson Nababan, SH sebagai hakim anggota. Nama-nama tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdakwa Ninawati diduga menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli serta hakim yang menangani perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Hendrawan Nainggolan, SH, yang juga Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan tegas membantah adanya pemberian uang kepada hakim.
“Kami tidak tahu bang, terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa. Kebetulan saya lah hakimnya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati,” ujar Hendrawan.
Menurutnya, proses persidangan berlangsung panjang dan memakan waktu lama. Bahkan, pada sidang sebelumnya, terdakwa tidak hadir karena pengacaranya membawa surat keterangan sakit.
Terkait perbedaan antara tuntutan dan putusan, Hendrawan menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan jaksa.
“Harusnya abang tanyakan sama jaksa kenapa tuntutannya dua tahun,” terangnya.
Banding dan Kasasi Masih Berproses
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terdakwa Ninawati dan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum melengkapi berkas memori kasasi.
Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dalam penanganan perkara tersebut.
Hakim anggota Erwinson Nababan, SH juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa.
“Itu tidak benar bang. Kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati, saya sudah ganti mobil baru bang,” ungkap Erwinson.
Kuasa Hukum Korban dan Tokoh Masyarakat Curigai “Permainan”
Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menduga ada kejanggalan dalam proses hukum kasus Ninawati.
“Kami menduga ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dituntut jaksa 2 tahun tapi diputus pengadilan 1 tahun. Ada apa? Sementara kasusnya viral dan korbannya banyak,” tegas Ranto.
Pandangan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H. Menurutnya, Kejari Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli patut diduga tidak maksimal dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.
“Kami menilai jaksa kalah banding di pengadilan tinggi makanya hukumannya berkurang dari 1 tahun jadi 10 bulan. Ini bisa berpotensi kalah juga di kasasi,” ujar Henry.
Henry mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung memeriksa proses hukum kasus ini melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Akademisi Hukum: Dugaan Lemahnya Tuntutan Jaksa
Akademisi dan praktisi hukum pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. juga menyoroti lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus Ninawati yang menarik perhatian publik.
“Kejaksaan Negeri Labuhan Deli patut diduga lemah dalam tuntutan dan memori banding. Bahkan bisa saja ada dugaan permainan antara pihak terdakwa dan kejaksaan,” ujarnya.
Sri Wahyuni menegaskan, seharusnya Ninawati dituntut maksimal karena termasuk residivis kasus penipuan serupa, dan laporan polisi terhadapnya lebih dari satu.
“Kami meminta Kejagung RI turun tangan memeriksa serta mengkaji ulang memori banding dan kasasi jaksa. Kasus ini harus terang benderang,” harapnya.
Kejaksaan Bantah Ada Permainan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menampik keras isu adanya permainan dalam kasus Ninawati.
“Tidak ada permainan, lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh, makanya kami banding dan kemudian kasasi,” tegas Hamonangan.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Ninawati hanya 1 tahun, jauh di bawah tuntutan 2 tahun.
“Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” jelasnya.
Hamonangan juga menegaskan bahwa terdakwa belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Di salinan putusan tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final,” ujarnya.
Putusan Banding: Hukuman Berkurang Jadi 10 Bulan
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2034/PID/2025/PT MDN, majelis hakim memutuskan:
- Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
- Mengubah putusan PN Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025 hanya dalam penjatuhan pidananya.
- Menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa Ninawati.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Desakan Publik: Kejagung Harus Turun Tangan
Sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Cabjari Labuhan Deli. Desakan ini muncul karena adanya dugaan permainan dalam proses tuntutan, banding, dan kasasi kasus Ninawati yang diduga merugikan banyak korban.
Publik berharap kasus ini ditangani secara transparan agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.(tim)




