JAKARTA, GEMADIKA.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa dua tersangka kasus korupsi besar yang melibatkan pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina, yakni Muhammad Rizal Kholid dan Juristan, kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).

Status ini ditetapkan menyusul dikabulkannya permohonan pencabutan paspor keduanya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bekerja sama dengan pihak Pemasyarakatan.

“Pencabutan paspor ini merupakan langkah strategis untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah negara guna menghindari proses hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Senin (7/10/2025).

Baca juga :  Bangsa Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Dengan dicabutnya dokumen kewarganegaraan mereka, Rizal Kholid dan Juristan tidak lagi memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia atau negara mana pun. Hal ini juga mempersulit mereka mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain.

Kedua tersangka merupakan bagian dari total 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LNG di Pertamina. Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina.

Baca juga :  "Bukan Restoran Biasa! Rin Culinary Art Hadirkan Perpaduan Jiwa Jepang, Teknik Italia, dan Cita Rasa Lokal Indonesia di Jakarta"

Kejagung menyebut, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp285 triliun. Ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Hingga kini, Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan dan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara. Selain itu, koordinasi dengan Interpol dan otoritas internasional juga dilakukan guna mengejar para tersangka yang diduga berada di luar negeri. (Joko P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami