ASAHAN, GEMADIKA.com – Ketua LSM Masyarakat Independen Transparansi Rakyat (MITRA) mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti atas dugaan manipulasi data salah satu siswa dalam dokumen ijazah.
Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah media melakukan konfirmasi terkait dugaan manipulasi data siswa berinisial T.H. Orang tua siswa tersebut, J. Hutagaol, memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti.
Setelah dokumen tersebut dipelajari, ditemukan adanya perbedaan data antara tahun kelahiran yang tercantum di surat keterangan pengganti ijazah dengan data di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam Dapodik, siswa tersebut tercatat lahir pada tahun 2002, dan data itu sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan NIK yang sama.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan. Beberapa wartawan dari berbagai media juga sempat mendatangi sekolah pada Kamis (23/10/2025), namun kepala sekolah tidak berada di tempat.
Ketua LSM MITRA yang juga Pimpinan Redaksi media online polhukrim.com, Alaiaro Nduru, mengatakan bahwa berdasarkan pengecekan secara daring, nomor ijazah siswa tersebut belum terverifikasi.
“Menurut pengecekan secara online Nomor Ijazah TBK Hutagaol ternyata belum terverpal (terverifikasi) maka muncul dugaan adanya terbit ijazah palsu,” ucapnya kepada beberapa media di Sei Bejangkar.
Lebih lanjut, Nduru menegaskan, “Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) panggil dan diperiksa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti yang diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data siswa secara sengaja. Kenapa diduga secara sengaja, karena data Dapodik bisa dilihat seluruh data siswanya. Minggu depan LSM MITRA melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi media online mediakomnaspkpai.com, Boiman, juga menyarankan agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.
“Lebih baik hal ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diproses secara hukum dan dapat diketahui kebenarannya. Apabila itu benar adanya manipulasi data, apalagi ada indikasi terbit ijazah palsu, ini sudah pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan oknum kepala sekolahnya,” tegasnya.
Beberapa rekan media yang turut melakukan investigasi menyatakan sepakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (T.S)




