JAKARTA, GEMADIK.com – Kasus peredaran narkotika yang menyeret nama mantan artis M.A alias Az kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, pada Rabu (8/10/2025).
M.A, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penangkapan dilakukan setelah petugas rutan menemukan barang bukti berupa sabu dan sinte dalam pengawasan para tersangka.
“Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih telah kami terima hari ini, termasuk tersangka M.A alias Az yang merupakan mantan publik figur,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam kasus ini, M.A dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar, serta persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Publik Figur Kembali Terseret Kasus Narkoba
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan publik figur dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pelaku yang beroperasi dari balik jeruji besi.
“Penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan undang-undang,” tegas sumber di lingkungan kejaksaan.(jp)




