PATI, GEMADIKA.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial AS (51), yang diduga memiliki pengaruh di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, diamankan Polresta Pati atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.

‎‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan serius dengan mengedepankan perlindungan korban serta pengembangan kemungkinan adanya korban lain.

‎‎”Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan berpihak kepada korban,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

‎‎Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Baca juga :  Dumbek, Si Manis Perekat Tradisi yang Dongkrak Ekonomi Warga Rembang

‎‎Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan spiritual dan ajaran tertentu untuk mempengaruhi korban. Korban disebut diminta menemani pelaku tidur hingga akhirnya mengalami dugaan tindakan pencabulan di sejumlah lokasi berbeda.

‎‎Kapolresta menyebut korban diduga mengalami tindakan tersebut hingga sekitar sepuluh kali. Korban selama ini disebut takut menolak karena pelaku memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

‎‎”Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang telah melapor. Ini menjadi langkah penting untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

‎‎Tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  ‎Audiensi Jangkar di DPRD Rembang, Izin dan Aturan Kafe Karaoke Disorot

‎‎Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis hingga ahli pidana.

‎‎Polresta Pati juga membuka posko pengaduan TPKS guna menampung kemungkinan laporan dari korban lain yang mengalami kejadian serupa.

‎‎”Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologisnya,” imbuh Kapolresta.

‎‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami