PEMATANGSINTAR, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di ANDA Karaoke pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025. Operasi yang digawangi polisi tersebut berhasil menangkap tiga orang pelaku dan sita 60 butir pil ekstasi.

Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi.

Apresiasi untuk Keberhasilan Polres Pematangsiantar

Henderson Silalahi memberikan penghargaan kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta seluruh jajaran atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

“Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Henderson.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

Desakan untuk Pencabutan Izin Operasional

Meskipun menghargai keberhasilan polisi, Henderson juga menyoroti bahwa ANDA Karaoke harus ditutup. Dengan bukti nyata adanya peredaran narkoba di tempat tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar harus tegas dengan mencabut izin operasionalnya.

“Tempat hiburan yang sudah terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemerintah Kota harus menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat dan masa depan generasi muda dengan segera menutup tempat tersebut atau mencabut izinnya,” tegas Henderson.

Komitmen Pemantauan Berkelanjutan

Henderson menyatakan bahwa DPP KOMPI B akan terus memantau tempat-tempat hiburan malam di Pematangsiantar yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan praktik ilegal lainnya. Organisasi ini berkomitmen memberikan masukan kepada aparat dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada aparat maupun pemerintah daerah. Bila perlu, kami akan melakukan aksi moral bersama masyarakat bila Pemko tidak segera bertindak tegas terhadap ANDA Karaoke,” tambahnya.

Baca juga :  Jeritan Korban Banjir Gayo Lues: Rumah Hancur, Jadup Tak Kunjung Datang, Siapa Bermain di Balik Data?

Hukuman Serius untuk Pelaku dan Penyedia Tempat

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak yang menyediakan tempat untuk peredaran narkoba dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta. Sementara pelaku langsung pengedaran dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar.

Ajakan untuk Perang Bersama Melawan Narkoba

Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, tokoh agama, dan kaum muda, untuk bersama-sama memerangi narkoba yang mengancam generasi bangsa.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami