MALUKU, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dua orang tersangka pengguna sekaligus pengedar berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah pada 30 September dan 1 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Buru.
Kasus Pertama: Penangkapan di Pelabuhan Merah Putih
Tersangka pertama, Baharudin Sumo alias Dino (47), ditangkap pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT di Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
Satu paket sabu yang disembunyikan dalam botol permen Happydent, dibungkus aluminium foil dan plastik bening, lalu diletakkan di dalam kantong bodybag merah bertuliskan “Safety Tools”.
Alat hisap (bong), korek api gas, kantong plastik hijau, smartphone Vivo V50 Lite 4G, serta selembar kertas aluminium foil rokok.
Tes urine terhadap Dino menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Dari pengakuannya, ia menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja.
Kasus ini diproses berdasarkan LP/A/11/X/2025, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua: Kurir Ditangkap Saat Mengantar Barang
Beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba kembali melakukan operasi dan mengamankan tersangka kedua, Akbar Sapsuha (39), pada Rabu dini hari, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di lorong rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Desa Namlea.
Barang bukti yang ditemukan:
- Dua paket sabu dalam plastik klip kecil, disimpan di saku depan baju tersangka, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar.
- Satu unit smartphone Realme Note 70 warna hitam.
Tes urine juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Akbar mengaku berperan sebagai kurir yang mengantar barang atas perintah orang lain demi keuntungan pribadi.
Kasus ini diproses berdasarkan LP/A/12/X/2025, dengan ancaman hukuman serupa minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Polres Buru Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Buru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buru melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Buru dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.
Kaperwil Maluku (Ersol)




