MAMUJU, GEMADIKA.com — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini diwujudkan melalui paparan rencana perubahan TPP tahun 2026 yang digelar bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Senin (6/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, dihadiri oleh Tim TPP Sulbar yang terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum.
Dari pihak BPKPD hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan arah kebijakan dan rencana teknis perubahan skema TPP tahun mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antarperangkat daerah dan pimpinan daerah, agar pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran.

Fokus pada Kinerja, Bukan Hanya Absensi

Murdanil menjelaskan, arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan menitikberatkan pada penilaian kinerja individual dan organisasi, bukan lagi semata pada absensi.

“Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujar Murdanil.

Gubernur Suhardi Duka: TPP Harus Adil dan Memotivasi

Gubernur Sulbar Suhardi Duka memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPKPD bersama tim TPP yang telah menyiapkan skema perubahan secara matang dan komprehensif.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem TPP yang berkeadilan dan mendorong kinerja ASN.

TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi cerminan penghargaan terhadap kinerja ASN. Kita ingin sistem ini benar-benar adil, terukur, dan memberi motivasi untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” tegas Suhardi Duka.

Ia juga menekankan agar reformulasi TPP mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, efisiensi anggaran, dan keselarasan dengan arah pembangunan Sulbar yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas.

Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa perubahan TPP ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar dalam memperbaiki sistem penganggaran dan manajemen ASN yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Perubahan TPP 2026 kami arahkan agar lebih proporsional dan selaras dengan capaian kinerja, bukan sekadar rutinitas administratif. Prinsipnya harus transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ali Chandra.

Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemprov Sulbar berharap mekanisme pemberian TPP tahun 2026 dapat menjadi instrumen peningkatan kinerja ASN sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

(Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami