REMBANG, GEMADIKA.com — Sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Pemuda Rembang, tepatnya di sebelah utara Kantor Pajak, digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, pada Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 890 botol miras berbagai merek dari dalam ruko bernama Outlet 23 HWG Rembang.
Dikutip dari R2Brembang.com, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan ada empat fakta menarik di balik penggerebekan tersebut.
1. Ruko Sudah Lama Dikeluhkan Warga
Menurut Sulistiyono, lokasi ruko tersebut sudah lama menuai keluhan masyarakat karena diduga melayani penjualan miras dengan layanan gratis ongkir 24 jam.
Selama sepekan terakhir, Satpol PP memantau aktivitas ruko itu dan bahkan sempat merencanakan penggerebekan sebelumnya, namun ruko dalam kondisi tutup.
“Banyak sekali aduan, bahkan sudah viral di media sosial. Beberapa hari lalu, kita ke sana, tokonya tutup. Kita monitor terus sampai buka. Begitu buka, saya ajak Forkopincam ke sana dan masuk secara humanis,” ujar Sulistiyono.
2. Tidak Punya Izin Jual Miras
Fakta kedua, ruko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, izin yang dimiliki hanya untuk usaha restoran.
“Kami minta bantuan dari Dinas Perizinan maupun Dinas Perdagangan Koperasi UKM. Sudah dicek semuanya, izin menjual miras tidak ada,” tegasnya.
3. Harga Miras Capai Rp 5 Juta per Botol
Saat petugas masuk ke dalam ruko, mereka menemukan etalase miras berjejer di bagian depan, sementara di ruangan belakang ditemukan lebih banyak lagi barang bukti.
Harga miras di tempat itu bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga mencapai Rp 5 juta per botol.
“Kami sendiri awam soal harga, tapi tadi informasinya ada 1 botol harganya Rp 5 jutaan. Setelah kami cocokkan, memang benar,” ujar Sulistiyono.
4. Pemilik Ruko Tidak Ada di Tempat
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik usaha. Hanya ada seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Blora, yang bertugas menjaga ruko tersebut.
Terkait identitas pemilik dan sanksi hukum, Sulistiyono menyebutkan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP.
“Nanti ada proses selanjutnya, sesuai aturan yang ada. Apakah tindak pidana ringan, denda, atau lainnya, itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Sebanyak 890 botol miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen kini diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang sebagai barang bukti. Proses penyelidikan dan rencana pemusnahan miras akan diinformasikan lebih lanjut.
“Kita selesaikan dulu prosesnya. Pihak pelanggar sudah kami beri berita acara penyitaan barang bukti,” pungkas Sulistiyono.
(aziz)




