REMBANG, GEMADIKA.com – Di tengah penyelidikan dugaan operasional screen crusher batu kapur di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, PT Bangun Arta Kencana (BAK) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Perusahaan menyatakan fasilitas tersebut merupakan aset lama yang telah ada sejak 2011, mengklaim proses perizinan sedang berjalan, serta meminta adanya perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku usaha di kawasan pelabuhan.

‎Perwakilan PT BAK, Togar Sitorus, menjelaskan bahwa fasilitas penyaring (screen) beserta ban berjalan (conveyor) di Dermaga 2 bukan merupakan infrastruktur baru. Menurutnya, fasilitas tersebut telah dibangun dan dimanfaatkan sejak sekitar tahun 2011 sebagai bagian dari pengembangan fasilitas pendukung operasional pelabuhan.

‎”Fasilitas screen beserta conveyor tersebut bukan merupakan fasilitas baru, melainkan telah berada dan digunakan di kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2011,” kata Togar dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

‎Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut merupakan hasil kerja sama antara BUMD PT RBSJ dengan mitra usaha pada masa itu. Infrastruktur itu, lanjutnya, disiapkan sebagai fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pengguna jasa pelabuhan guna mendukung aktivitas bongkar muat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Menanggapi sorotan terkait legalitas operasional, PT BAK menegaskan pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Saat ini perusahaan masih menjalani proses penyelesaian dokumen administrasi melalui mekanisme resmi di instansi yang berwenang.

‎Selain itu, PT BAK meminta adanya penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum (equal treatment before the law) terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Sluke, baik dalam aspek perizinan maupun kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

‎”Perusahaan terus melakukan pemenuhan dan penyempurnaan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, aktivitas screen crusher batu kapur di kawasan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Rembang.

‎Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan ke lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

‎”Hari ini anggota cek TKP mas, masih dalam rangka penyelidikan,” ujar Alva melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).

‎Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Rembang belum menerima pendapatan dari aktivitas yang berlangsung di Pelabuhan Sluke.

‎”Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Sluke,” katanya.(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami