JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah memastikan tidak ada lagi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada November 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons maraknya isu di media sosial tentang BSU tahap kedua.

Program BSU 2025 yang telah disalurkan pada periode Juni-Juli hanya berlangsung satu kali dengan total bantuan Rp600.000 per pekerja. Dana ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.

Sebanyak 15,9 juta pekerja telah menerima bantuan ini sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Menaker Bantah Isu BSU Tahap 2
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025), Yassierli dengan tegas membantah beredarnya informasi soal BSU tahap kedua di bulan Oktober hingga November.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi dari pemerintah.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

Menaker kembali menegaskan bahwa BSU yang disalurkan pemerintah hanya pada periode Juni-Juli 2025.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut kriteria penerima yang telah ditetapkan:

1. Warga Negara Indonesia Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batasan Upah Maksimal Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
4. Prioritas Penerima Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah juga memberikan peringatan tegas: apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Batas Waktu Pencairan Telah Berakhir
Perlu diketahui, batas waktu pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos telah berakhir pada 12 Agustus 2025. Bagi pekerja yang belum mengambil hingga tenggat waktu tersebut, dana akan kembali ke kas negara.

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh informasi yang menyebutkan adanya pencairan BSU tahap 2 di bulan November 2025 atau periode lainnya karena hal tersebut tidak benar. (MonD)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami