DEMAK, GEMADIKA.com – Pelarian selama hampir sebulan berakhir sudah bagi Muhammad Alfian (30), narapidana yang melarikan diri dari RSUD Sunan Kalijaga, Demak. Pria asal Makassar ini berhasil diringkus polisi di sebuah depot air isi ulang di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (5/11/2025) malam.
Alfian yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah, sempat kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberkulosis (TBC) di rumah sakit pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan penangkapan ini.
“Alhamdulillah sudah ditangkap Rabu kemarin. Hari Kamis langsung diterbangkan ke Semarang dan saat ini sudah kembali ke rutan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin, menjelaskan bahwa Alfian merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP.
“Pelaku ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujar Saalluddin di Muaro Jambi, Kamis (6/11/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi Alfian selama buron. Setelah berhasil lolos dari pengawasan petugas di rumah sakit, ia berpindah-pindah antarprovinsi hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Jambi. Di sana, ia bahkan sempat bekerja di depot air isi ulang tersebut untuk menyamarkan identitasnya.
Pengejaran lintas provinsi dari Jawa Tengah hingga Jambi ini membuktikan koordinasi solid antara Polres Demak dan Polres Muaro Jambi. Kini, Alfian telah diamankan dan dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa masa hukumannya.




