JAKARTA , GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka menyiapkan skema pembiayaan dan penganggaran untuk APBD Tahun 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil, melakukan koordinasi dengan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa (4/11/2025) di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas berbagai alternatif skema pembiayaan daerah pasca adanya pengurangan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada perencanaan fiskal tahun depan.

Bahas Mekanisme Pinjaman Daerah Sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025

Salah satu topik utama dalam pertemuan ini adalah mekanisme pinjaman daerah dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Langkah tersebut dikaji sebagai strategi penyesuaian fiskal agar pembangunan dan pelayanan publik di Sulbar tetap berjalan optimal di tengah perubahan kebijakan transfer pusat.

Koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yang menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Fokus pada Keberlanjutan Pembangunan dan Stabilitas Fiskal

Dalam audiensi tersebut, Plh Sekda Sulbar Junda Maulana menegaskan pentingnya sinergi aktif antara pemerintah daerah dan pusat agar setiap kebijakan anggaran tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Langkah koordinatif ini sangat penting agar kebijakan pembiayaan dan penganggaran di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional, sehingga pelayanan publik dan program pembangunan tidak terhambat,” ujar Junda Maulana.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun, memberikan arahan teknis terkait mekanisme, tahapan, dan kriteria kelayakan pinjaman daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 2025.

Pemprov Sulbar Siap Terapkan Skema Pembiayaan Adaptif dan Transparan

Menutup pertemuan, Plt Karo Pemkesra Sulbar Murdanil menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan dukungan dari Kemendagri. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulbar berkomitmen untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan daerah yang legal, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami berharap hasil koordinasi ini menjadi pijakan bagi Pemprov Sulbar dalam merancang kebijakan pembiayaan yang adaptif, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Murdanil.

Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berupaya memastikan keberlanjutan pembangunan daerah serta kesiapan menghadapi tantangan fiskal tahun 2026 melalui perencanaan pembiayaan yang matang dan kolaboratif.(antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami