JAKARTA, GEMADIKA.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku kecewa usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kekecewaan tersebut disampaikan Noel karena menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia menyoroti adanya perbedaan tuntutan pidana meski nominal aliran dana yang diterima para terdakwa disebut berbeda cukup jauh.
Dalam persidangan, Noel didakwa menerima dana sekitar Rp4,43 miliar. Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro Putro, disebut menerima aliran dana hingga Rp60,32 miliar namun dituntut enam tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hery Sutanto yang diduga menerima Rp4,73 miliar justru dituntut tujuh tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut membuat Noel mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa penuntut umum. Ia bahkan melontarkan sindiran terkait perbedaan hukuman yang dinilai tidak jauh berbeda.
Meski menyampaikan rasa kecewa, Noel menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia juga mengaku tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang lanjutan.
Menurut Noel, pleidoi tersebut nantinya tidak hanya berisi pembelaan pribadi, tetapi juga memuat berbagai program dan kebijakan yang pernah dijalankannya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti senilai Rp4,43 miliar.
Selain itu, Noel turut diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang periode 2024–2025.
Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan dan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.




