MAKASSAR, GEMADIKA.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun langsung ke lokasi lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025). Kedatangannya untuk menegaskan kepemilikan lahan milik PT Hadji Kalla yang kini tengah dalam proses pengembangan proyek properti.

Lahan yang terletak tepat di seberang Trans Studio Mall ini menjadi sorotan publik setelah muncul klaim dari pihak lain. Namun, tokoh nasional yang dikenal sebagai juru damai ini dengan tegas menyatakan tidak ada persoalan hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.

Beli Langsung dari Ahli Waris Raja Gowa
Pria yang menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini mengungkapkan, ia sendiri yang membeli lahan tersebut tiga dekade silam. Transaksi dilakukan langsung dengan ahli waris yang merupakan keturunan Raja Gowa.

“Tiga puluh tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” kata JK dengan nada tegas.

JK merujuk pada gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Menurutnya, putusan pengadilan dalam perkara tersebut bukan ditujukan kepada PT Hadji Kalla, melainkan kepada pihak lain.

“Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ucap JK.

“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegasnya.

Punya Surat dan Sertifikat Lengkap
Saat ditanya tentang kepastian kepemilikan, JK menunjukkan keyakinan penuh. Ia menyatakan memiliki dokumen lengkap berupa surat dan sertifikat yang sah atas lahan tersebut.

“Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya,” jelas tokoh nasional ini.

Meski begitu, JK mengaku belum memikirkan langkah hukum spesifik jika lahan seluas 16,4 hektare tersebut terus diganggu. Yang pasti, ia siap memberikan perlawanan hukum jika diperlukan.

“Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu,” ucapnya.

JK juga menduga ada kekeliruan objek dalam gugatan yang dimenangkan GMTD. Menurutnya, objek yang dipersengketakan dalam putusan pengadilan tersebut bukan lahan yang ia miliki.

“Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia mana tanahmu,” sebutnya.

Tinjau Langsung dengan Jajaran PT Hadji Kalla
Dalam kunjungan tersebut, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla, dan Direktur Finance dan Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla. Setibanya di lokasi, mereka berkeliling melihat beberapa sisi lahan yang sedang dalam proses pemadatan timbunan.

JK juga menyempatkan diri menyapa para penjaga lahan dan berbincang dengan mereka. Dengan posisi berkacak pinggang, ia memberikan semangat kepada tim penjaga.

Baca juga :  Viral Emak-Emak Bonceng Motor di Makassar, Polisi Lacak Identitas Pengendara

“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ucap JK.

Ia pun kembali menceritakan kronologi pembelian lahan yang dilakukannya pada awal 1990-an. Menurut JK, lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.

“Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?,” ujar JK.

“Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa,” lanjutnya.

Dari Wilayah Gowa Masuk Makassar
JK menjelaskan, dahulu lahan tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Gowa. Namun seiring perkembangan waktu dan perluasan wilayah, area tersebut kini masuk dalam wilayah administratif Kota Makassar.

Salah satu koordinator lapangan (korlap) penjaga lahan turut menyampaikan komitmennya.

“Korlap-korlap di sini harga mati membela Puang, apalagi ini kebenaran,” sahut salah satu korlap penjaga lahan.

Mendengar ungkapan tersebut, JK kembali menegaskan keberatannya terhadap klaim pihak lain yang dianggapnya tidak berdasar.

“Iya, tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam. Baru pendatang lagi, tiba-tiba mau merampok,” ucap JK kembali dengan nada tegas.

Bentrokan dan Korban Luka
Lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall tersebut saat ini telah ditimbun untuk proses pematangan dan dipagari sebagai persiapan proyek pembangunan properti terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, situasi memanas ketika proyek penimbunan berlangsung. Sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga oleh kelompok massa dari kubu PT Hadji Kalla.

Puncaknya, terjadi bentrok antarkelompok massa pada Sabtu malam (18/10/2025). Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka akibat terkena anak panah.

Kuasa Hukum: Gangguan Diduga dari GMTD
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, mengatakan kelompok massa yang melakukan gangguan fisik tersebut diduga berasal dari kelompok GMTD.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” kata Azis Tika saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jalan Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” sambungnya.

Empat Sertifikat HGB Sejak 1996
Azis menjelaskan, klaim kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Keempat sertifikat tersebut diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Baca juga :  9 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Dari Ampunan Dosa hingga Hapus Dosa Dua Tahun

Detail sertifikat yang dimiliki PT Hadji Kalla adalah:
Pertama, bidang tanah dalam sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, dengan Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, bidang tanah dalam sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, dengan Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, bidang tanah dalam sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, dengan Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Keempat, bidang tanah dalam sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, dengan Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2,” ujarnya sambil memperlihatkan fisik sertifikat HGB.

Dikuasai Sejak 1993 Tanpa Terputus
Azis mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini. Penguasaan dimulai sejak terjadinya transaksi jual beli pada 20 November 1993.

Transaksi jual beli tersebut meliputi:
• Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m2 dari Andi Erni
• Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m2 dari Andi Pangurisang
• Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m2 dari Andi Pallawaruka
• Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m2 dari A Batara Toja.

“Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036,” tuturnya.

Permohonan Eksekusi GMTD
Lebih lanjut Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla baru mengetahui bahwa PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut. Permohonan tersebut bertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar. Objek tanah yang dimaksud seluas 163.362 m2 yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks. Perkara tersebut melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1, dan empat tergugat lainnya yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing, dan Andi Hasnah Daeng Jia.

Saat Azis memberikan keterangan pers, tim redaksi telah mengonfirmasi kepada Humas GMTD, Anggraini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak tersebut. (Joko P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami