REMBANG, GEMADIKA.com – Ketegangan antara warga Desa Karangturi dan Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, kini berlanjut ke ranah hukum. Setelah sempat dimediasi oleh aparat kepolisian, tujuh warga Desa Karangturi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga dugaan tindak pidana ke Polres Rembang.
Laporan itu diajukan oleh CBP Law Office Adv. Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partner, dan diterima langsung oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Rembang pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kuasa hukum Bagas Pamenang menjelaskan, tujuh kliennya yang seluruhnya warga Desa Karangturi melaporkan tiga perkara berbeda, yakni masuk ke pekarangan tanpa izin (Pasal 167 ayat 3 KUHP), kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang (Pasal 170 ayat 1 KUHP), dan perusakan barang (Pasal 406 KUHP).
”Klien kami ada tujuh orang, seluruhnya warga Karangturi. Kami membuat tiga laporan karena kejadian yang dialami berbeda-beda,” ujar Bagas Pamenang, S.H., M.H., saat di wawancara usai membuat laporan di Polres Rembang.
Awal Mula Ketegangan
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan antara kedua desa bertetangga itu berawal pada Kamis (16/10/2025) ketika terjadi perkelahian antar pemuda Karangturi dan Babagan saat acara hiburan orgen tunggal di Desa Karangturi.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak desa. Namun pada Sabtu (25/10) terjadi perkelahian susulan, hingga puncaknya Minggu sore (26/10) sekelompok warga Babagan berencana mendatangi Karangturi dengan membawa senjata tajam.
Situasi berhasil dicegah aparat Polsek Lasem yang dipimpin AKP M. Safi’i Karim, sehingga bentrokan lebih besar dapat dihindari.
”Sampai saat ini situasi masih kondusif. Kami mohon semua pihak ikut menjaga keamanan dan tidak terprovokasi,” ujar Kapolsek Lasem kala itu.
Kronologi Dugaan Perusakan
Salah satu laporan yang kini dilayangkan ke Polres Rembang adalah dugaan perusakan kendaraan milik warga Karangturi bernama inisial YA.
Menurut penjelasan kuasa hukum, kejadian tersebut terjadi sekitar tiga hari sebelum laporan dibuat, ketika korban sedang berkendara di wilayah Kecamatan Lasem.
”Klien kami sedang mengendarai kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang ada tindakan kekerasan yang hampir mirip percobaan begal. Syukurlah tidak ada luka fisik, tapi kendaraan mengalami kerusakan parah,” terang Bagas Pamenang.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Pihak kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk melapor agar kasus ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung merespons laporan tersebut.
”Tidak sampai satu jam laporan kami sudah diterima dan langsung ditangani oleh Unit II Tipiter. Kami berterima kasih atas kesigapan Polres Rembang,” ujar Bagas.
Satreskrim Polres Rembang kini tengah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kronologi kejadian dan pelaku yang terlibat.
Meski membuka peluang penyelesaian secara restorative justice, pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan agar ada efek pembelajaran bagi masyarakat.
”Kami sangat terbuka untuk berdamai, tapi tentu melihat dulu itikad baik dari pihak terlapor. Jika ingin berdamai, kami siap bermediasi, namun proses hukum harus tetap dijalankan,”tegasnya.
Bagas berharap penanganan perkara oleh kepolisian dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memihak pihak mana pun.
”Kami percaya Polres Rembang bisa bekerja objektif, tidak subjektif. Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor harus dilakukan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan menjaga kondusivitas lingkungan.
”Kadang kita sudah hati-hati pun masih bisa menjadi korban. Jadi tetap waspada, jaga keselamatan, dan jangan pernah melawan hukum,” pesannya menutup wawancara.
(Aziz)
Tag:




