REMBANG, GEMADIKA.com — Aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/11/2025) diwarnai dengan penyerahan surat tuntutan resmi dari massa aksi kepada pemerintah daerah. Dokumen tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pantai Kabupaten Rembang sebagai desakan agar pemerintah segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri di kawasan pesisir.

Surat tuntutan itu kemudian dibagikan kepada media, termasuk Gemadika.com, melalui salah satu ketua orasi aksi demonstrasi.

Dalam dokumen tuntutan tersebut, masyarakat menyoroti dugaan pencemaran laut, sungai, dan udara yang dinilai berdampak pada ekosistem serta aktivitas ekonomi warga seperti perikanan, pertambakan, hingga usaha kecil.

Tiga Tuntutan Utama Aksi

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat tiga poin besar tuntutan warga:

1. Kepastian Penegakan Hukum

Massa mendesak Gakkum KLHK untuk menurunkan tim investigasi maksimal satu minggu sejak tuntutan diterima. Selain itu, warga meminta audit menyeluruh terhadap izin lingkungan perusahaan yang diduga bermasalah serta publikasi hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

2. Tindakan Hukum dan Administratif

Forum menuntut penghentian sementara operasional perusahaan sampai pembuktian legalitas dan standar operasional terpenuhi. Adapun langkah yang mereka minta mencakup:

  • Audit lingkungan independen,
  • Pemeriksaan status lahan perusahaan oleh Pemkab dan BPN,
  • Audit forensik limbah untuk menelusuri jalur pembuangan ke laut maupun sungai.

Jika ditemukan pelanggaran tata ruang atau izin lahan, warga meminta bangunan perusahaan disegel bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum.

3. Pemulihan Lingkungan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Apabila terbukti melakukan pencemaran, masyarakat meminta perusahaan diwajibkan menyusun Environmental Recovery Plan yang mencakup:

  • Pembersihan perairan laut dan sungai,
  • Pengangkatan sedimen atau lumpur tercemar,
  • Pemulihan biota laut dan ekosistem,
  • Kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Warga juga meminta seluruh proses audit, uji laboratorium, dan tahapan pemulihan dilakukan secara transparan.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini dipublikasikan, pemerintah maupun pihak perusahaan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan tersebut. Aksi ini menjadi sinyal kuat dari warga agar penanganan dugaan pencemaran lingkungan dilakukan secara terbuka, terukur, dan berbasis bukti hukum.

(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami