REMBANG, GEMADIKA.com - Advokat Bagas Pamenang N., S.H., M.H memberikan tanggapan atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang tengah memonitor dua kasus dugaan penyimpangan anggaran, yakni dugaan anggaran ganda layanan internet dan selisih insentif Covid-19 di Puskesmas Lasem. Tanggapan tersebut disampaikan Bagas melalui wawancara pesan suara di WhatsApp kepada wartawan, Rabu (10/12/25) malam.
Bagas menilai Kejari Rembang sudah mengambil langkah yang tepat, meskipun menurutnya terdapat keterlambatan dalam penanganan salah satu kasus.
”Kejari sudah sangat bagus, walaupun menurut saya telat untuk yang anggaran selisih insentif Covid-19, karena kasus itu sudah sangat lama sebenarnya. Tapi luar biasa Kejari merespon adanya dugaan-dugaan kasus ini walaupun ada keterlambatan. Saya apresiasi untuk Kejari,” ujar Bagas.
Ia menegaskan bahwa dirinya juga bagian dari masyarakat Rembang dan sebagai advokat akan terus mengawal agar proses penanganan berjalan objektif.
”Saya sebagai advokat akan tetap mewakili masyarakat Rembang supaya dalam hal penanganan tetap objektif. Saya yakin Kejari akan bekerja keras bersama Inspektorat,” lanjutnya.
Bagas memandang kasus dugaan penyimpangan tersebut tidak sederhana, karena berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
”Kalau saya lihat, dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana ini pasti tidak hanya satu orang. Ini seperti halnya penyertaan, seperti rantai kapal: satu mengikat satu. Semuanya seperti terstruktur. Ini akan sangat berat bagi Kejari dan Inspektorat, dan pasti panjang proses klarifikasi, penyelidikan, dan pemanggilan saksi,” tegasnya.
Bagas juga menyampaikan harapan agar Kejari dan Inspektorat tetap konsisten dalam menuntaskan perkara ini demi perbaikan tata kelola anggaran daerah.
”Harapan kami, Kejari dan Inspektorat tetap semangat dan konsisten. Semoga kasus ini cepat selesai sehingga transparansi anggaran ke depan bisa lebih baik dan masyarakat Rembang tidak banyak mengeluh lagi. Dana itu memang hak pemerintah, tapi kembali lagi, penggunaannya harus untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam hukum positif, kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun. Kejari Rembang sebelumnya menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemantauan dan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
Di momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ini, Bagas juga menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan korupsi merusak masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa satu rupiah uang rakyat yang dikorupsi sama halnya dengan satu harapan anak bangsa yang tercuri.
”Mari kita lawan korupsi dengan integritas dan kerja keras. Kita putus rantai korupsi mulai dari diri sendiri,” tutupnya.




