PADANG, GEMADIKA.com – Ribuan kayu gelondongan berbagai jenis dan ukuran yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatera kini memenuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang.
Masyarakat mulai memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk keperluan ekonomis seperti papan dan bahan bangunan. Namun, anggota DPR RI mengingatkan pemanfaatan kayu itu harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Banjir bandang yang melanda sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di ibu kota Provinsi Sumatera Barat pada dinihari 28 November 2025 menyebabkan ribuan kayu gelondongan hanyut dan menumpuk di pemukiman warga. Polri mengungkap sebagian besar kayu berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan hulu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu-kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan meski bernilai ekonomis bagi masyarakat.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Alex kepada wartawan, Rabu (18/12/2025).
Politisi PDIP dari Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah, yakni sampah yang timbul akibat bencana alam.
Kategori Sampah Spesifik
Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Merujuk pada regulasi tersebut, Alex menekankan bahwa sampah spesifik membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dilakukan secara normal dan berurutan, melainkan memerlukan metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan peluang pemanfaatan tersebut diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ucapnya.
Solusi dan Pengalaman Masa Lalu
Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Sumatera Barat, menyarankan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengelola tumpukan kayu tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah pascabencana.
“Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” kata anggota DPR RI Dapil Sumbar I ini.
Tumpukan kayu yang memenuhi kawasan pantai juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut. Untuk itu, Alex menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut agar proses pembersihan bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009. Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan tentunya memiliki nilai ekonomis tinggi,” tutup Alex.
Fenomena di Media Sosial
Di media sosial, muncul fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera sebagai bahan bangunan. Dalam narasi yang beredar, papan yang diolah dari kayu tersebut dipakai untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak akibat banjir.
Meski demikian, Alex menekankan bahwa pemanfaatan kayu tersebut harus dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat korban bencana.




