PALEMBANG, GEMADIKA.com – Kegaduhan mencuat di lingkungan SMK Negeri 3 Palembang. Wali murid memprotes keras dugaan pungutan liar (pungli) untuk biaya pas foto ijazah sebesar Rp50.000 per siswa.

Keluhan orang tua siswa ini beralasan, mengingat sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan wajib, apalagi untuk keperluan penerbitan ijazah yang sudah diatur dalam kebijakan pendidikan gratis.

Berdasarkan informasi dari orang tua siswa, mereka tidak diperbolehkan memfoto anaknya di luar sekolah dengan berbagai alasan yang dinilai dibuat-buat. Hal ini memicu pertanyaan: apakah kebijakan ini hasil kesepakatan Komite Sekolah, atau justru ada kebijakan tidak bijak dari pihak internal tertentu yang membuat sekolah tidak berani menolak, meski terindikasi melanggar hukum?

Saat dimintai keterangan terkait dugaan pungli ini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang disapa Pak Nopri membantah adanya pemaksaan.

“Kami dari pihak sekolah tidak memaksa. Silakan kalau ada yang ingin berfoto di luar, takutnya tidak sama apa yang diinginkan oleh pihak sekolah, kasihan siswa harus berulang-ulang. Foto ijazah tidak boleh pakai jilbab, berkacamata. Kalau berfoto di sekolah, bisa kami arahkan,” kata pihak Humas yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baik Wakasis maupun Humas meminta agar disebutkan nama siswa dan orang tua yang mengeluh.

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Namun, alasan tersebut justru dianggap tidak masuk akal oleh wali murid. Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan keluhannya dengan nada geram.

“Masak sebanyak siswa di SMKN 3 ini ‘oon’ semua? Kalau diberi contoh, pastilah siswa itu ngerti. Mereka belajar di sekolah ini untuk jadi pintar, bukan untuk dibodoh-bodohi. Logika mereka berjalan, kan ada HP. Kita bisa foto sendiri, tinggal cetak di studio foto. Berapa banyak diminta, biayanya tidak sebesar itu. Dasar mau mencari untung dari siswa yang sebentar lagi akan meninggalkan sekolah ini,” ujar salah satu wali murid.

Banyak orang tua siswa berharap pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum mengenai penetapan biaya tersebut, serta peruntukan dananya, agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Apapun bentuknya, pungutan di sekolah haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Pendidikan RI, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan tidak menimbulkan kontroversi yang membebani orang tua murid.

Jika kebijakan ini terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan negara melalui undang-undang dan peraturan Menteri Pendidikan, namun tetap dilakukan demi memperkaya kelompok tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, maka diperlukan tindakan tegas.

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Wali murid meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk segera melakukan evaluasi demi terwujudnya dunia pendidikan yang bersih dari segala macam pungli yang selalu menjadi beban bagi orang tua siswa, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, para aktivis peduli pendidikan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ibu Mondy Yaboni, untuk segera menindak tegas oknum guru yang mencari kesempatan untuk keuntungan pribadi dengan menjual jasa pas foto untuk ijazah menjelang kelulusan.

Langkah tegas ini diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang demi melindungi hak siswa. Para siswa di sekolah tugasnya hanya belajar, bukan menjadi donatur untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Pemerintah sudah menganggarkan kebutuhan sekolah melalui APBN dan APBD Provinsi.

Pertanyaan yang kini menggantung: apakah kebijakan ini sudah terkoordinasi dengan Kepala Dinas, atau murni inisiatif pihak sekolah? Tim Media Gemadika.com akan meminta penjelasan lebih mendalam dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus ini. (Naslim Herwadi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami