PALEMBANG, GEMADIKA.com – Praktik dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan anggaran advertorial di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali mencuat.
Dua media online yang diduga dimiliki oleh keluarga pejabat internal ditengarai mendapatkan kontrak kerja sama pemasangan iklan secara berturut-turut selama dua tahun dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Anggaran advertorial yang seharusnya diperuntukkan bagi media yang memiliki MOU dengan Sekretariat DPRD guna meliput dan mempublikasikan kegiatan dewan, justru diduga menjadi ajang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Media Gemadika.com, dua perusahaan media yakni PT Tiga Cahaya Cilber dan PT Tiga Cahaya Publikasi yang bergerak di bidang media online, tercatat mendapatkan kontrak iklan selama tahun 2023 dan 2024. Kedua perusahaan ini diketahui dimiliki oleh satu orang yang sama, Ary Nur Pratiwi, SE, yang menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.
Yang menarik perhatian, Ary Nur Pratiwi adalah istri dari seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang saat itu menjabat di bagian Umum dan Perlengkapan Rumah Tangga.
Sulit Menemui Pejabat Terkait
Ketika Tim Media Gemadika.com mencoba melakukan klarifikasi, Pelaksana Tugas (Plt) Humas DPRD sulit ditemui dengan alasan sedang dinas luar. Informasi ini disampaikan salah satu petugas sekretariat.
Tim kemudian langsung menghadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Afrizal untuk meminta penjelasan mengenai dugaan praktik monopoli ini. Namun, Sekwan Afrizal justru mengalihkan pertanyaan.
“Untuk masalah itu silakan menghadap Pak M. Fakhir Azhar dan Pak Hadianto, itu urusan mereka berdua. Mereka ada semua di dalam ruang, silakan bilang sama petugas bahwa saya yang menyuruh,” ujar Sekwan Afrizal.
Di ruangannya, M. Fakhir Azhar memberikan penjelasan yang mengejutkan. “Kalau masalah advertorial itu bukan urusan saya. Kalau bagian protokol, ada sidang, rapat paripurna, dan acara lainnya di kantor dewan, itu bagian saya. Kalau urusan media itu bagian keuangan,” katanya ketika ditanya mengenai PT Tiga Cahaya Cilber dan PT Tiga Cahaya Publikasi yang mendapat kontrak iklan dua tahun berturut-turut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepemilikan kedua perusahaan yang merupakan istri Pak Bagus dari bagian Umum dan Perlengkapan Rumah Tangga, Fakhir Azhar mengelak. “Kalau itu saya tidak tahu, silakan ditanya dengan Kepala Bagian Keuangan,” ujarnya.
Menemui Hadianto, Kepala Bagian Keuangan, ternyata sama sulitnya. Meskipun berada di ruang kerjanya, dia kerap mengelak dengan alasan dinas luar ketika ada wartawan Gemadika.com yang ingin menemui.
Ketika akhirnya berhasil dikonfirmasi, Hadianto memberikan pernyataan. “Kalau anggaran tahun 2023-2024 untuk advertorial rekan-rekan media di DPRD, saya belum menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan. Yang jelas untuk tahun 2025, kedua media tersebut tidak lagi menerima, sudah kami stop. Yang ditanyakan itu anggaran tahun lalu yang sudah lewat,” ujarnya.
Temuan Nilai Kontrak Fantastis
Temuan mengejutkan terungkap dari data yang berhasil dihimpun. PT Tiga Cahaya Cilber dan PT Tiga Cahaya Publikasi yang dimiliki satu orang yang sama, masing-masing mendapatkan 10 kontrak iklan advertorial untuk satu tahun.
Rincian nilai kontrak per media:
• Nilai advertorial per bulan: Rp3.250.000
• Total per media per tahun: Rp3.250.000 x 10 slot x 12 bulan = Rp390.000.000
• Total kedua media per tahun: Rp780.000.000
Pada tahun 2024, kedua perusahaan tersebut masih mendapatkan kontrak dengan total nilai yang sama, yakni Rp780.000.000. Artinya, selama dua tahun (2023-2024), kedua perusahaan ini meraup total anggaran mencapai Rp1,56 miliar dari kas DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Media Abal-Abal Tanpa Website
Dalam penelusuran lebih lanjut, kedua perusahaan ini terindikasi tidak memiliki website resmi sehingga sangat sulit untuk mengetahui keabsahan dan track record pemberitaan mereka. Kuat dugaan bahwa kedua perusahaan ini merupakan perusahaan abal-abal yang sengaja dibuat untuk mengakses anggaran advertorial.
Hal ini kontras dengan perlakuan terhadap media yang bukan milik keluarga pejabat. Media independen yang ingin mengajukan kerja sama harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat dan rumit.
Sistem Diskriminatif
Lebih mengejutkan lagi, terungkap adanya anggota DPRD Provinsi dari Komisi I yang berprofesi ganda. Meskipun sudah menjadi anggota dewan, dia masih enggan melepaskan status wartawannya dan tetap mendapatkan anggaran advertorial baik dari Pemprov maupun Sekretariat DPRD. Bahkan setelah dua periode menjabat sebagai anggota dewan, dia tetap mempertahankan profesinya sebagai wartawan.
Untuk media yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, sistem pembagian advertorial dilakukan secara berkelompok dan bergiliran. Jika dalam bulan tertentu ada rapat paripurna, kelompok pertama yang meliput akan mendapat Rp3.250.000 per berita. Bulan berikutnya giliran kelompok kedua yang meliput.
Sistem seperti ini dinilai sangat tidak adil karena media milik keluarga pejabat mendapat perlakuan istimewa dengan anggaran bulanan yang dibayarkan di akhir tahun, bahkan satu media bisa mendapat 10 kontrak iklan sekaligus.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Praktik seperti ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 26 yang menyatakan:
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari satu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain dalam waktu bersamaan jika perusahaan tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha, yaitu apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi dan pemasaran.
Dugaan kuat mengarah bahwa Ary Nur Pratiwi, SE, selaku direktur PT Tiga Cahaya Cilber dan PT Tiga Cahaya Publikasi, memanfaatkan posisi jabatan suaminya di bagian Umum dan Perlengkapan Rumah Tangga DPRD Provinsi untuk mendapatkan kontrak advertorial.
Praktik ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan dapat memproses dan memeriksa semua keluarga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang menerima anggaran advertorial untuk mengetahui ada tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaannya.
(naslim)




