SEMARANG, GEMADIKA.com – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan perjalanan udara menuju Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan Resbob pada Senin (15/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa tersangka sempat berupaya mengecoh pelacakan polisi dengan cara yang cukup licik.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra Rochmawan saat dihubungi awak media. Meski menyebut Jawa Timur, namun penangkapan aktual dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Sempat Titip HP ke Pacar untuk Mengecoh Polisi

Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Resbob sempat mengelabuhi polisi sebelum ditangkap. Tersangka menitipkan ponselnya kepada pacarnya untuk mengecoh pelacakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Meskipun berupaya mengecoh dengan meninggalkan ponselnya, pelarian Resbob tetap bisa dilacak dan ditemukan polisi. Selama pelariannya seusai menghina Suku Sunda dan pendukung Persib (Viking), Resbob bergerak sendirian dan berpindah-pindah wilayah.

Upaya pelarian Resbob terhenti ketika polisi berhasil menemukan keberadaannya di kawasan Bandara Ahmad Yani. Berdasarkan informasi penyidik, Resbob diduga hendak melakukan perjalanan udara menuju Jakarta saat ditangkap.

Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Awal

Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob akan dibawa terlebih dahulu ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka akan dipindahkan ke Bandung guna penanganan perkara lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” tutup Hendra.

Dalam kasus ini, Resbob terancam dijerat dengan UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atas ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukannya.

Sudah Di-DO dari UWKS

Tak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga menerima sanksi akademik dari kampus tempatnya menempuh pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status Resbob sebagai mahasiswa menyusul kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, melalui video pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi universitas, @uwksmediacenter.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 14 Desember 2025.

Dilaporkan Viking dan Komunitas Sunda

Sebelumnya, Resbob dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat oleh dua pihak. Pertama, laporan diajukan oleh Ferdy Rizki Adilya, kuasa hukum yang mewakili kelompok suporter Viking Persib Club (VPC), dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.

Kedua, Polda Jawa Barat turut menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Aduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan Deni Suwardi sebagai pelapor.

Kasus ini bermula dari konten live streaming Resbob yang viral di media sosial, di mana ia melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung dengan kata-kata kasar. Aksi tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan berujung pada penangkapan serta sanksi akademik yang kini diterimanya. (Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami