REMBANG, GEMADIKA.com- Progam bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digulirkan pemerintah untuk petani di Rembang kembali menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Rembang. Penerima diminta tidak melakukan pungutan, penjualan atau pemindah tanganan batuan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menekankan bahwa bantuan alsintan adalah program resmi pemerintah yang diberikan secara cuma-cuma untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
”Ini bantuan gratis dari pemerintah. Tidak boleh ada pungutan liar! Tidak boleh dijual! Tidak boleh dipindahtangankan! Jika ada penyalahgunaan, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya Selasa (9/12/25).
Yusni menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rembang akan melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan alsintan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal ketat seluruh program pemerintah agar tidak terjadi korupsi, termasuk pada sektor bantuan pertanian.
”Kami bertindak atas perintah Presiden. Program ini harus bersih, tepat sasaran, dan tidak boleh dirusak oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Yusni.
Kejari Rembang mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau penyalahgunaan bantuan di wilayah masing-masing.
(Aziz)




