JAKARTA, GEMADIKA.com – Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mengecam keras tindakan represif aparat TNI terhadap demonstran di Aceh Utara yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan bencana. Aksi yang terjadi pada 25 Desember 2025 itu dinilai melanggar hukum dan berpotensi membuka kembali trauma konflik bersenjata di Aceh.
Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa masyarakat sipil.
Pengibaran Bendera Bukan Alasan Gunakan Kekerasan
Dalam siaran persnya yang dirilis Sabtu (27/12/2025), Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pengibaran bendera putih atau simbol bulan sabit tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan kekerasan.
“Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian,” demikian seperti dikutip dari Liputan6.com.
Koalisi menekankan bahwa jika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam aksi unjuk rasa, penanganannya seharusnya menjadi wewenang kepolisian, bukan TNI.
Melanggar UU TNI dan UUD 1945
Pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum pada 25 Desember 2025 dinilai menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945.
“Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya,” jelas Koalisi dalam keterangannya, dikutip dari VIVA.
Koalisi juga menyoroti konteks sosial masyarakat Aceh yang memiliki sejarah konflik bersenjata selama 32 tahun dan saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca-bencana. Dalam situasi seperti ini, pendekatan represif dan militeristik justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis masyarakat.
“Seharusnya, dalam suasana kebatinan pemulihan pasca-bencana dan sejarah konflik bersenjata yang panjang, nampak bahwa TNI kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat,” ungkap Koalisi.
Tindakan Represif Membuka Trauma Lama
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil seperti dilansir VIVA, tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama dari 32 tahun konflik bersenjata di Aceh. Hal ini sangat tidak sensitif mengingat kondisi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.
“Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” tegas pernyataan Koalisi.
Dalam sistem hukum yang berlaku, penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa merupakan kewenangan kepolisian. Pelibatan TNI dalam urusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Desakan untuk Panglima TNI dan Pemerintah
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh. Kami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh,” demikian seperti dikutip Liputan6.com.
Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya trauma baru di tengah masyarakat Aceh yang sedang berfokus pada pemulihan pasca-bencana.
Tanggapan TNI: Bendera Dilarang oleh Hukum
Menanggapi kecaman tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh. Menurutnya, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy kepada Liputan6.com, Jumat (26/12/2025).
Terkait video viral yang beredar, Freddy memastikan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai.
“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelas dia.
Freddy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tandas Freddy.
DPR RI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyayangkan terjadinya kericuhan tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan.
“Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan,” kata politikus Golkar itu, dikutip dari Liputan6.com.
Dave juga mengajak aparat keamanan untuk tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas.
“Aparat kedepankan humanis dalam menjalankan tugas. Jangan sampai perbedaan ekspresi di lapangan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan,” ungkapnya.
“Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan,” sambungnya.




