REMBANG, GEMADIKA.com – Berdasarkan informasi berasal dari jaringan wartawan di lapangan, kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil milik Maryono, politisi Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Rembang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah berjalan lebih dari satu bulan dan menarik perhatian publik.
Perkara ini bermula pada Jumat (10/10/2025) lalu, saat ditemukan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning menggunakan pelat nomor identik dengan mobil resmi milik Maryono di area parkir salah satu hotel di Rembang. Padahal, pada saat yang sama, mobil asli dengan nomor polisi tersebut sedang terparkir di rumah.
Maryono mengaku terkejut dan tidak mengenal pengemudi mobil yang memakai nopol identik tersebut. Pihak kepolisian kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan dokumen dan cek fisik.
”Saya khawatir ini termasuk pemalsuan dokumen negara. Ini harus ditindaklanjuti,” ujar Maryono kala itu.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Riyan Mitha Pangesty membenarkan adanya dua kendaraan dengan nomor polisi sama dan menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lanjutan.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat.
Terbaru, saat dikonfirmasi di kantor hukumnya oleh awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Adv. Abdul Munim S.pdI., SH, MH, selaku kuasa hukum Maryono, mengungkapkan bahwa pihak pelapor belum mendapatkan informasi mengenai pemanggilan terlapor maupun saksi-saksi. Padahal, menurutnya, semua pihak telah siap untuk dimintai keterangan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik.

“Sudah lebih dari sebulan kasus ini berjalan, tetapi belum ada pemanggilan terhadap terlapor maupun saksi-saksi. Kami mempertanyakan kenapa prosesnya sangat lambat,” tegasnya, Selasa (2/12/25).
Ia menilai kasus tersebut sejatinya tidak rumit, karena pelapor, terlapor, alat bukti, serta saksi-saksi sudah jelas dan tersedia. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai perkembangan lanjutan.
“Kasus ini dianggap mudah. Semua unsur pendukung sudah ada. Tapi kenapa prosesnya masih terkesan jalan di tempat? Penundaan ini sangat merugikan pelapor yang membutuhkan kepastian hukum,” lanjutnya.
Adv. Abdul Munim S.pdI., SH, MH, juga menegaskan bahwa publik sedang memantau jalannya perkara ini, sehingga percepatan penanganan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mendesak agar perkara ini segera dipercepat. Jika penegak hukum tidak menjalankan tugas dengan baik, kami harus mengadu ke mana lagi?” tandasnya.
(Aziz)




