PALEMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah kasus pembongkaran rumah warga di Kelurahan Lorok Pakjo, Kota Palembang, menuai kontroversi. Amin Dinukum, pemilik rumah yang dibongkar, mengaku tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas bangunan yang telah ia tempati selama 21 tahun.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2025, saat tim Media Gemadika.com melintas di Jalan Puncak Sekuning dan melihat kerumunan warga serta alat berat yang sedang beroperasi. Tampak petugas dari berbagai unsur, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Seorang warga yang ditemui tim Gemadika.com menjelaskan bahwa terjadi pembongkaran rumah salah satu warga yang bangunannya diduga berdiri di atas lahan perkuburan. Menurut informasi yang beredar, lahan tersebut akan dipagar oleh pemerintah kota.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Satpol PP yang mengaku bernama Bachtiar dan menjabat sebagai Kasidik menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas di lapangan.

“Saya tidak tahu, saya hanya melaksanakan tugas di sini, jabatan saya Kasidik. Kalau sudah selesai nanti akan ada konferensi pers. Kau temui langsung Kepala Dinas Perkimtan, kami hanya melaksanakan atas permintaannya,” ujar Bachtiar.

Tim Media Gemadika.com kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alex Fernando. Namun, saat didatangi ke kantor, Alex tidak berada di tempat. Petugas penjaga menjelaskan bahwa Alex menjabat rangkap sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, sehingga jadwalnya sangat padat.

Upaya menghubungi Alex Fernando melalui telepon juga tidak membuahkan hasil. Namun, melalui pesan chat, Alex melimpahkan tanggung jawab penjelasan kepada Satpol PP untuk mengonfirmasi dengan Kepala Bidang Penertiban dan Pengawasan Urusan Dalam (PPUD).

Menanggapi hal ini, Budi Aritonga dari Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas atas permintaan Dinas Perkimtan.

“Kami hanya menjalankan tugas atas permintaan Dinas Perkimtan. Harusnya merekalah yang menjelaskannya, bukan kami,” kata Budi Aritonga.

Budi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar memang berdiri di lahan perkuburan dan telah ada selama lima tahun. Menurutnya, surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali, namun pemilik rumah tidak bersedia membongkar sendiri bangunannya.

“Orang yang membangun di lahan tanah kuburan pasti ada yang nyuruh, tidak mungkinlah berani. Karena tempat yang ditinggali sudah terpasang listrik dan air PAM, mungkin ada setoran. Kalau itu saya tidak tahu. Coba kau tanyakan dengan Pak Alex, dia yang tahu mau dijadikan apa,” ungkap Budi.

Pengakuan Amin Dinukum

Amin Dinukum, pemilik rumah yang dibongkar, menceritakan kronologi bagaimana ia bisa membangun rumah di lokasi tersebut. Ia mengaku dahulu sering berpindah-pindah rumah kontrakan karena keterbatasan ekonomi.

Suatu ketika, saat berada di kantor Walikota Palembang, seorang anggota DPRD Kota Palembang merasa kasihan kepadanya dan menyarankan untuk membangun rumah di lahan yang masuk area perkuburan. Anggota dewan tersebut bahkan memberikan kartu namanya dan meminta Amin menghadap lurah jika ada yang melarang.

“Pak Muklis, Lurah Lorok Pakjo saat itu, sempat tidak memberikan izin. Saya sebutkan ada anggota dewan yang nyuruh saya, akhirnya Pak Lurah Muhlis memberikan surat izin,” ungkap Amin.

Menurut Amin, kehadirannya di lokasi tersebut justru membawa dampak positif. Sebelumnya, daerah itu sangat sepi, angker, dan rawan penjambretan. Sejak ia tinggal dan berusaha di sekitar area tersebut, kawasan itu mulai terasa ramai dan aman.

Amin mengaku pernah menerima surat peringatan melalui Lurah Lorok Pakjo yang menyatakan bahwa hanya bagian belakang rumahnya yang akan dibongkar, bukan keseluruhan. Namun, dua minggu sebelum pembongkaran, tidak ada pemberitahuan lagi.

“Tiba-tiba saja mereka langsung menaruh alat berat di depan rumah kami dan langsung dibongkar. Kami tidak sempat lagi mengeluarkan barang-barang milik kami. Anggota Satpol PP yang mengeluarkannya,” keluh Amin.

Yang lebih memprihatinkan, berkas-berkas penting miliknya, termasuk surat izin dari Lurah Lorok Pakjo, hilang tertimbun reruntuhan. Atap rumah dan material bangunan yang sudah ia bangun dengan susah payah juga hancur tanpa ada kompensasi atau ganti rugi.

Kini, Amin dan keluarganya terpaksa tinggal di emperan samping sekolah dasar karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Ia berharap Walikota Palembang, Ratu Dewa, dapat memberikan perhatian kepada nasibnya.

“Ganti rugi bangunan atau kompensasi tidak ada sama sekali. Ada atau tidak kompensasi, saya akan menghadap Pak Ratu Dewa, memohon perhatiannya kepada saya orang kecil ini. Mau ditempatkan di mana saya bersedia. Siapa tahu ada bangunan Pemerintah Kota yang tidak digunakan lagi, kalau bisa untuk tempat tinggal saya dan keluarga, untuk menjaga dan merawat gedung yang terbengkalai milik Pemkot Palembang. Semoga Pak Walikota ada hati untuk kami orang kecil ini,” harap Amin dengan penuh pengharapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait nasib Amin Dinukum dan keluarganya yang kini kehilangan tempat tinggal. (Naslim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami