PATI, GEMADIKA.com – Halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati dipenuhi ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Rabu (24/12/2025) pagi. Mereka hadir untuk mengawal sidang perdana dua tokoh aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra. Kedua aktivis ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Aksi Damai Diwarnai Istighosah dan Pembagian Nasi Kotak

Massa AMPB mulai berdatangan ke PN Pati sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka tidak hanya berorasi, tetapi juga menggelar doa bersama atau istighosah sebagai bentuk dukungan moral bagi rekan-rekannya yang tengah menghadapi proses hukum.

Pemandangan menarik terlihat di lokasi. Para emak-emak menggelar tikar, membagikan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh, serta mengibarkan spanduk berisi tulisan dukungan. Selain itu, massa juga membagikan sekitar 1.000 porsi nasi kotak kepada simpatisan dan masyarakat yang hadir.

Koordinator aksi, Slamet Riyadi, menyatakan kehadiran massa ini adalah bentuk dukungan nyata sekaligus permohonan doa agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kegiatan kawan-kawan dari AMPB ini mengadakan aksi damai terkait peristiwa hukum yang diterima saudara Supriyono dan Teguh. Kami tambah dengan istigasah, doa bersama untuk para aktivis di Pati maupun seluruh Indonesia,” ujar Slamet saat diwawancarai di lokasi, seperti dilansir Kumparan.

Slamet menambahkan, aksi ini juga merupakan bentuk dukungan moral kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya majelis hakim, agar dapat mengambil keputusan secara bijaksana.

“Ada pembagian nasi kotak kurang lebih 1.000 porsi. Ini juga sebagai bentuk dukungan moral agar Aparat Penegak Hukum bisa secara bijaksana dalam mengambil keputusan perkara nanti ke depannya,” tambahnya.

Istri Botok: Kami Percaya Keadilan Akan Terwujud

“Kami optimis bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil,” tegasnya.

Anik menyadari bahwa proses hukum bukanlah hal yang mudah bagi keluarganya. Namun, di balik setiap tantangan, ia tetap percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Kami percaya setiap proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Di balik proses hukum ini, ada keluarga yang menanti dengan penuh harapan,” tuturnya dengan penuh emosi.

Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman 9 Tahun Penjara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa hari ini ada dua agenda sidang. Pertama dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, serta sidang kedua dengan terdakwa Sugito.

“Keduanya tadi bersidang jam sembilan pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kurang lebih satu jam. Hari ini tadi pembacaan surat dakwaan,” bebernya.

Retno menjelaskan, Botok dan Teguh didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Kedua, Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Sugito ini dakwaannya tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut dia.

Retno mengatakan, sidang selanjutnya untuk Botok dan Teguh dijadwalkan pada 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Kronologi Pemblokiran Jalan Pantura

Sebelumnya, Botok dan Teguh yang merupakan dua aktivis pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang. Aksi keduanya bersama AMPB dianggap mengganggu aktivitas masyarakat dan melanggar hukum.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pemblokiran jalan ini dilakukan saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025. Aksi tersebut merupakan ekspresi kekecewaan karena sidang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Aksi pemblokiran ini menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit di jalur utama Pantura dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas,” ujar Jaka dalam keterangan yang diterima, Senin (3/11/2025), seperti dilaporkan berbagai media.

Jaka menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi beserta barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta dua ponsel milik Teguh dan Botok.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” jelas dia.

Harapan Pembebasan atau Hukuman Ringan

Slamet Riyadi menegaskan, massa AMPB berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Harapan utama mereka adalah kedua rekan mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

“Harapan kami tentu minta dibebaskan. Ataupun jika memang ada proses hukum, ya harapannya hukuman yang seringan-ringannya,” pungkas Slamet.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar area Pengadilan Negeri Pati dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan persidangan berjalan kondusif dan aman.

Rencananya, sekitar 500 orang simpatisan AMPB akan hadir dalam aksi dukungan ini. Simpatisan terus berdatangan seiring berjalannya persidangan di dalam ruang sidang.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami