Kragan, Gemadika.com – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Kantor Desa Sudan, Kecamatan Kragan, pada Sabtu (6/12) malam, pukul 19.00 WIB, berakhir ricuh. Agenda utama musyawarah adalah mencari penyelesaian atas polemik penggunaan tanah bengkok desa oleh salah satu perangkat desa, Dian, untuk usaha pengeringan ikan. Warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian di sekitar lokasi.
Musdes yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini awalnya berjalan kondusif. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sudan,mubaedi, perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Dialog awal sempat berfokus pada penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan solusi masalah.
Dalam forum, Ketua BPD menegaskan bahwa penyewaan tanah bengkok untuk usaha pengeringan ikan tidak sesuai aturan dan bertentangan dengan ketentuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes). Ia menekankan bahwa tanah bengkok wajib difungsikan sebagai lahan pertanian produktif demi ketahanan pangan desa.
Menindaklanjuti pernyataan BPD, Kepala Desa Sudan,mubaedi, menekankan tujuan musdes adalah agar Dian mengembalikan penggunaan tanah bengkok yang telah dipakai oleh pihak pengusaha. “Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa,” ujar mubaedi.
Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Dian. Ia menilai hasil musyawarah bersifat sepihak dan memojokkan dirinya, serta merasa tidak diberi ruang untuk menjelaskan solusi terbaik. Dian merasa tertekan dengan keputusan yang diambil dalam musdes tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Bagas Pamenang, kuasa hukum dari pihak pengusaha, menyampaikan keberatan keras. Bagas menilai musdes berjalan tidak objektif dan tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan pendapat, meskipun telah hadir berdasarkan undangan resmi.
“Saya datang jauh-jauh untuk berdiskusi. Mengapa kami tidak diberi waktu bicara dan hanya dijadikan penonton? Kalau hanya jadi penonton, untuk apa ada surat undangan?” ujarnya dengan nada tinggi.
Bagas mengaku telah menunggu lebih dari satu jam tanpa diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Ketegangan semakin memuncak ketika rombongan pengelola usaha dianggap “bukan warga desa,” sehingga diminta keluar dari forum. Bagas pun tersinggung dan memilih meninggalkan musdes bersama rombongannya. Kondisi menjadi ricuh hingga akhirnya aparat desa dan tokoh masyarakat terpaksa membubarkan rapat.
Ditutup dengan Doa Bersama
Meskipun diwarnai kericuhan, musdes ditutup dengan doa bersama sebagai upaya menenangkan suasana. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai pada kesempatan berikutnya.
Setelah musdes selesai, Kepala Desa, BPD, dan Sekretaris Desa memberikan keterangan kepada wartawan. Sementara itu, salah satu perangkat desa mengaku tidak mengetahui secara jelas awal mula pendirian usaha pengeringan ikan tersebut.
Dari pihak pengelola usaha, Bagas selaku kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal sudah ada kesepakatan dan penandatanganan dokumen oleh berbagai pihak terkait penggunaan tanah bengkok tersebut.




