BANGKALAN, GEMADIKA.com – Perkara memilukan menimpa pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23), asal warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Mereka mengalami tindak pidana penganiayaan oleh pamannya sendiri berinisial RM (40) dengan menggunakan balok kayu hingga luka di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/25) sekitar pukul 07.30 WIB. Dan diketahui pelaku tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

“Tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati, Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban kemudian memukul kepala mereka secara berulang kali.” ungkapnya. Senin (05/01/26).

Baca juga :  Atap Teras Koperasi Desa Merah Putih di Bangkalan Ambruk Sebelum Beroperasi

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami luka berat. Karena luka sangat parah RI meninggal dunua setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara RH masih di rawat di Rumah Sakit.

“Pada hari Rabu (31/12/25) Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga :  Video Pocong Viral di Lamongan Ternyata Hanya Konten Iseng Tiga Remaja

Kali ini, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami