NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (8/1/2026), sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan penting ini dilaksanakan di Kantor Bupati Nagan Raya dan dihadiri langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, termasuk Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Tertibkan Distribusi BBM Bersubsidi

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, serta mencegah terjadinya penumpukan antrean panjang, kemacetan lalu lintas, dan penyalahgunaan distribusi BBM di seluruh SPBU Kabupaten Nagan Raya.

Penertiban ini menjadi penting mengingat sering terjadinya antrean panjang kendaraan, terutama truk pengangkut barang, yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga merugikan pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang kesulitan mengakses SPBU.

6 Ketentuan Penting dalam Surat Edaran Bersama

Dalam kegiatan tersebut disepakati dan ditandatangani Surat Edaran Bersama yang mengatur sejumlah ketentuan penting untuk seluruh SPBU di Kabupaten Nagan Raya. Berikut enam poin utamanya:

1. Pemisahan Jalur Antrean

SPBU wajib melakukan pemisahan jalur antrean antara:

  • a) Kendaraan angkutan umum/kendaraan pribadi; dan
  • b) Kendaraan angkutan barang/truk.

Pemisahan jalur ini bertujuan agar kendaraan pribadi dan angkutan umum tidak harus mengantre bersama truk-truk besar yang biasanya membutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi BBM.

2. Pembatasan Pembelian BBM untuk Truk

Khusus kendaraan angkutan truk, pembelian BBM bersubsidi jenis solar dibatasi maksimal senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per kendaraan per hari.

Pembatasan ini diambil untuk mencegah pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang dapat merugikan pengguna lain dan berpotensi disalahgunakan.

3. Larangan Antrean Inap dan Parkir Liar

Dilarang keras melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Praktik antrean inap yang sering terjadi di beberapa SPBU telah menimbulkan kemacetan parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

4. Kendaraan Prioritas

SPBU wajib memberikan prioritas pengisian BBM kepada kendaraan-kendaraan berikut:

  • a) Mobil ambulans;
  • b) Mobil penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir; dan
  • c) Mobil angkutan umum yang sedang beroperasi dan membawa penumpang.

Ketentuan ini memastikan kendaraan yang bertugas untuk kepentingan umum dan kemanusiaan tidak terhambat dalam menjalankan tugasnya.

5. Kewajiban Mendukung Pengawasan Terpadu

SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta unsur Forkopimda Kabupaten Nagan Raya.

Pengawasan terpadu ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan semua SPBU mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

6. Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Bagi SPBU yang tidak mematuhi Surat Edaran Bersama ini akan dikenakan sanksi tegas, berupa:

  • a) Sanksi administratif; dan
  • b) Pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha serta sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Siap Dukung Penuh

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa Polres Nagan Raya siap mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Bersama tersebut melalui langkah pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas.

Kapolres juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Kami akan melakukan pengawasan rutin dan memberikan tindakan tegas namun tetap humanis kepada pihak yang melanggar ketentuan ini. Ini semua demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Kapolres.

Harapan Pengelolaan SPBU Lebih Tertib

Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama ini, diharapkan pengelolaan SPBU di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan publik yang optimal.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada SPBU yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan permasalahan antrean panjang, kemacetan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat teratasi dengan baik. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami