REMBANG, GEMADIKA.com – Ketua Pokdar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kabupaten Rembang, Rachmad Hidayat, S.Sos., S.H., menyoroti mekanisme serta kepastian tindak lanjut laporan masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Polres Rembang, Selasa (27/1/2026).
Rachmad Hidayat kepada wartawan GEMADIKA menyampaikan, Pokdarkamtibmas kerap menerima aduan dari masyarakat terkait perbedaan waktu penanganan laporan, khususnya sejak laporan diterima hingga proses klarifikasi atau tindak lanjut.
“Kami sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang menyoroti mekanisme tindak lanjut dan disposisi laporan. Ada laporan yang masuk di hari yang sama, namun penanganannya berbeda. Ada yang dua minggu sudah mendapat undangan klarifikasi, namun ada juga yang berbulan-bulan belum jelas arah dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam forum tersebut pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda.
“Disampaikan bahwa penanganan perkara memang tidak bisa disamakan. Tidak semua laporan bisa langsung ditindaklanjuti dengan SPDP atau langkah hukum lainnya karena harus melalui proses konsultasi dengan kejaksaan hingga pengadilan,” jelas Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan adanya batas waktu kejelasan penanganan laporan masyarakat.
“Dalam KUHP yang baru ditegaskan adanya jangka waktu. Sejak diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP), dalam waktu 14 hari kerja harus sudah ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganannya. Jika lebih dari itu belum ada kejelasan, masyarakat dapat menindaklanjutinya melalui Propam atau Siwas,” tegasnya.
Meski demikian, Rachmad juga mengapresiasi adanya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami menyampaikan bahwa meskipun masih ada sebagian masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dalam proses pengaduan, secara umum pelayanan Polri, khususnya dari fungsi Reskrim, sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Penanganan kini mulai lebih cepat dan cekatan,” ungkapnya.
Namun ia menilai, masih diperlukan penegasan terkait standar pelayanan dan estimasi waktu penanganan laporan.
“Yang masih perlu diperkuat adalah kejelasan estimasi waktu, mulai dari awal laporan, mekanisme disposisi, hingga proses klarifikasi. Termasuk masih ditemukannya keterlambatan penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” tambahnya.
Menurut Rachmad, Pokdarkamtibmas mencatat adanya komitmen dari Polres Rembang untuk terus membenahi pelayanan kepolisian agar lebih transparan dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin jelas, terukur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Aziz)
Forum Konsultasi Publik Polri 2026, Pokdarkamtibmas Rembang Soroti Kepastian Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Tim Redaksi




