GEMADIKA, GEMADIKA.com – Tim Gemadika terus menelusuri dan mencari solusi terkait rencana pemanfaatan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Cingkrong, Kabupaten Grobogan, Minggu (04/01/2025).

Di lokasi yang direncanakan tersebut masih terdapat bangunan lama berupa Madrasah, sehingga memunculkan isu di media sosial bahwa madrasah akan dirobohkan demi pembangunan koperasi.

Menanggapi isu tersebut, Tim Gemadika melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Qodir, selaku Ketua Koperasi Merah Putih Desa Cingkrong, pada Sabtu (4/1/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam keterangannya, Abdul Qodir menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.

“Itu berita yang salah dan tidak benar. Dari pemerintah desa sudah mengkondisikan bahwa area madrasah ini memang sudah tidak dipakai dan akan dipindahkan ke bangunan yang baru,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Cingkrong telah merencanakan penganggaran pembangunan ruang madrasah baru untuk kegiatan pendidikan anak-anak.

Baca juga :  Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Jepara sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati

Menurut Abdul Qodir, bangunan madrasah lama saat ini sudah tidak layak digunakan.

“Bangunan ini sudah lama tidak terpakai dan kondisinya sangat memprihatinkan. Kalau dipakai, apalagi saat musim hujan dan angin kencang, dikhawatirkan bisa roboh. Kayu-kayu penyangganya sudah miring dan bersandar ke tembok,” ungkapnya.

Terkait proses pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Cingkrong, Abdul Qodir menjelaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu hasil musyawarah desa lanjutan.

“Kami masih menunggu musyawarah desa berikutnya dengan mengundang lebih banyak pihak, terutama mereka yang kemarin menyatakan kontra. Aspirasi akan kami tampung, tapi sebelumnya kami ingin meluruskan informasi yang keliru,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya, pemerintah desa telah menyiapkan bangunan sementara, serta merencanakan pembangunan gedung baru pada tahun berikutnya.

Secara regulasi, Abdul Qodir menjelaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga :  Dandim Grobogan Pantau Progres Pembangunan KDKMP, Pastikan Selesai Tepat Waktu

“Mengacu pada surat edaran Kementerian Koperasi, Permenkop Nomor 4 Tahun 2025, ada dua syarat utama pembangunan koperasi desa merah putih. Pertama, luas tanah awalnya 1.000 meter persegi, kemudian direvisi minimal 600 meter persegi. Kedua, lokasinya harus strategis,” terangnya.

Ia menilai lokasi di Desa Cingkrong sudah memenuhi unsur strategis karena berada di tengah permukiman dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

“Konsep pemerintah desa memang ingin menjadikan kawasan ini sebagai kawasan terpadu, mulai dari masjid, madrasah, pusat pendidikan anak, hingga kawasan ekonomi,” tambahnya.

Sebagai penutup, Abdul Qodir berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan.

“Harapan saya, pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Cingkrong bisa segera terealisasi. Konflik atau polemik yang berkepanjangan justru mengganggu progres pembangunan fisik gudang koperasi,” pungkasnya. (Joko)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami