GROBOGAN, GEMADIKA.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk ke Polsek Geyer sejak 16 Desember 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga awal Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah lebih dulu disampaikan korban kepada pihak kepolisian sebelum dirinya resmi menerima surat kuasa.
“Perlu kami luruskan bahwa laporan dugaan penganiayaan ini sudah masuk sejak tanggal 16 Desember 2025. Sedangkan kami baru menerima surat kuasa pada 25 Desember 2025,” jelas Bagas kepada awak media.
Setelah menerima kuasa dari korban, pihaknya langsung melakukan koordinasi. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Bagas mendatangi Mapolsek Geyer guna mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun, dalam kunjungannya tersebut, kuasa hukum belum dapat bertemu langsung dengan penyidik maupun jajaran Reserse Kriminal Polsek Geyer. Hal ini disebabkan para penyidik disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Kami hanya bertemu dengan petugas piket, namun sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan penyidik melalui sambungan telepon,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, proses penanganan perkara masih berada pada tahap permintaan keterangan saksi. Setelah itu, pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh pembaruan resmi terkait perkembangan lanjutan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, kami memohon agar proses penyelidikan ini dapat dipercepat. Apalagi alat bukti seperti visum et repertum, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya sudah terpenuhi, sehingga menurut kami perkara ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Bagas.
Pihaknya menyatakan akan menunggu konfirmasi resmi dari Polsek Geyer. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Polsek Geyer dapat menangani perkara ini secara cepat, tepat, dan profesional, sehingga hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Bagas juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Geyer, agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak takut membuat laporan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada niat dan kesempatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Geyer belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat tersebut. Penyidik disebut masih menjalankan tugas luar.
Penulis : Aziz
Editor : Rini





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan