GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah melaksanakan pembangunan talaud pada ruas Jalan Lebak–Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 056.2/136.28/III/2025, tanggal kontrak 6 Agustus 2025, dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp194.956.000. Proyek ini dikerjakan oleh CV Artha Jaya, yang beralamat di Kabupaten Grobogan.

Tim Gemadika.com yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu, 25 Januari 2026, mendapati bahwa pembangunan talaud telah selesai dikerjakan dan saat ini sudah difungsikan oleh masyarakat sebagai pengaman badan jalan.
Meski secara fisik pekerjaan tampak rampung, Tim Gemadika mencatat adanya hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait waktu pelaksanaan proyek sebagaimana tercantum dalam papan informasi kegiatan. Catatan ini penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara jadwal kontrak, realisasi pekerjaan di lapangan, serta ketentuan pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Gemadika.com menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait, agar pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Gemadika.com akan terus melakukan pemantauan serta menghimpun informasi lanjutan guna memastikan setiap proyek pembangunan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(JOKO P)




