REMBANG, GEMADIKA.com – Pemuda Rembang menuntut kepastian hukum terkait pengembangan potensi mereka. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rembang mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan segera dibahas dan disahkan, guna memberikan landasan yang jelas bagi aktivitas kepemudaan di daerah.
Ketua KNPI Rembang, M. Nuril Anwar, menegaskan bahwa hingga kini pemuda di Rembang masih bergerak tanpa regulasi yang menjamin ruang gerak, pembinaan, dan pengembangan potensi mereka. Hal ini disampaikan Nuril dalam forum diskusi yang berlangsung di Pollos & Galery, Minggu (18/01/2026).
Menurut Nuril, keberadaan Perda Kepemudaan bukan hanya bersifat administratif, tetapi strategis untuk memastikan pemuda mendapat perhatian serius dalam kebijakan daerah. Tanpa aturan yang jelas, program kepemudaan dikhawatirkan hanya bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan.
“Pemuda Rembang membutuhkan payung hukum yang tegas. Perda Kepemudaan akan menjadi dasar agar pemuda bisa lebih leluasa berkreasi, berinovasi, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Nuril Anwar.
Selain itu, Nuril menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat posisi organisasi kepemudaan dan komunitas kreatif agar dapat bermitra secara setara dengan pemerintah daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.
Desakan KNPI Rembang mendapat tanggapan positif dari DPRD Kabupaten Rembang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rembang, Adi Purwoto, menyatakan bahwa lembaganya pada prinsipnya mendukung pembentukan Perda Kepemudaan.
“Kami mendukung. Pemuda adalah aset daerah dan perlu mendapat pengaturan yang jelas melalui regulasi,” ujar Adi Purwoto melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2026).
Adi menjelaskan, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh dalam proses pembentukan Perda Kepemudaan. Usulan ini bisa diajukan sebagai Perda inisiatif DPRD maupun melalui pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepemudaan.
“Nanti akan dilihat mekanisme yang paling tepat, apakah melalui DPRD atau melalui Pemda lewat OPD terkait,” jelasnya.
KNPI Rembang berharap DPRD dan Pemkab Rembang dapat segera mengambil langkah nyata agar regulasi kepemudaan tidak hanya menjadi wacana. Dengan adanya Perda Kepemudaan, pemuda Rembang diharapkan tidak lagi sekadar menjadi penonton, tetapi tampil sebagai motor penggerak perubahan di daerahnya sendiri, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tag:




