ACEH, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh secara resmi menggelar sidang perdana gugatan perkara perdata Nomor: 3/Pdt.G/2026/PN Mbo terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Alm. Bismi. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (29/1/2026).

Gugatan diajukan oleh Romi Saputra, anak dari korban, melalui kuasa hukum Gerakan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (GERHANA). Perkara ini berkaitan dengan kecelakaan yang diduga disebabkan truk pengangkut batu bara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB).

Dalam persidangan perdana, majelis membuka sidang dan melakukan pemeriksaan legal standing para pihak yang hadir. Pihak penggugat, Romi Syahputra, diwakili oleh kuasa hukum dari Gerakan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (GERHANA), Sementara itu, Tergugat I, Afrizal bin Usman, hadir secara langsung memenuhi panggilan pengadilan.

Baca juga :  Klaim Tumpang Tindih Tanah di Nagan Raya Masuk Pengadilan,Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan.

Namun, Tergugat II PT Fam Kaway Sejahtera selaku perusahaan penyedia angkutan batu bara, Tergugat III PT Pada Semesta Utama sebagai kontraktor pengangkutan hauling, Tergugat IV PT Agrabudi Jasa Bersama selaku pemegang izin usaha pertambangan batu bara, serta Turut Tergugat PT PLN Batu Bara Niaga, tidak menghadiri sidang perdana tersebut meski telah dipanggil secara patut.

Karena ketidakhadiran para tergugat lainnya, majelis memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Tergugat II, III, dan IV serta Turut Tergugat.

Tergugat I, Afrizal, membenarkan kehadirannya dalam sidang perdana tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat lainnya.

“Saya tidak paham kenapa pihak tergugat lain tidak hadir,” ujar Afrizal usai persidangan.
Afrizal menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, meskipun dirinya telah menjalani hukuman pidana terkait perkara tersebut.

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

“Padahal saya apalagi, hukuman saya sudah selesai. Tapi saya menghormati panggilan pengadilan dan saya hadir bersama keluarga,” katanya.

Ia juga menceritakan selama menjalani hukuman satu tahun delapan bulan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan perhatian dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Selama saya di dalam lapas, tidak ada perhatian dari perusahaan saya bekerja. Bahkan sepeda motor tua saya dijual keluarga untuk biaya hidup selama saya ditahan,” ungkapnya.

Afrizal berharap proses hukum ini dapat menghadirkan keadilan, baik bagi korban maupun bagi dirinya dan keluarga, agar dapat menjalani kehidupan yang layak ke depan. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami