NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan dua orang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, terhadap dua tersangka berinisial A (42) dan AF (43), terkait peristiwa pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.
Berdasarkan Laporan Polisi dan Bukti yang Cukup
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.
Kronologi Peristiwa
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ditahan di Rutan Polres Nagan Raya
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 262 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Gunakan jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Rahmat P Ritonga)




