SLEMAN, GEMADIKA.com – Sebuah kasus kontroversial terjadi di Sleman, Yogyakarta. Hogi Minaya (43) alias APH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya dua penjambret yang sempat menjambret tas istrinya, Arsita (39).
Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan yang berujung tragis ketika kedua pelaku tewas setelah motor yang mereka kendarai dengan kecepatan tinggi menabrak tembok di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Hogi kini berstatus tahanan luar setelah kasusnya memasuki tahap II di kejaksaan. Keputusan polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka ini menuai kontroversi karena ia dianggap hanya membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Kronologi Kejadian: Pertemuan Tak Terduga
Arsita membeberkan peristiwa tersebut kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026), dikutip dari detikJogja. Awalnya, Arsita saat itu mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo untuk bekerja.
Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil Xpander bertemu di sekitar jembatan layang Janti. Sang suami baru saja selesai mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel.
“Saya itu sama suami nggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara nggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Aksi Penjambretan di Pagi Buta
Dalam perjalanan menuju Maguwoharjo, sebelum memasuki area Transmart, tas Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujar Arsita.
Arsita mengatakan saat kejadian itu dia sempat berteriak mencari bantuan. Namun, karena masih pagi buta, tidak ada orang lain di sekitar lokasi kejadian selain suaminya yang mengendarai mobil di lajur sebelah kanan.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” katanya.
Aksi Spontan Suami: Pepet Motor Pelaku
Melihat istrinya dijambret dan mendengar teriakannya, Hogi spontan bereaksi. Dengan kondisi adrenalin tinggi, dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” kata Arsita menjelaskan aksi suaminya.
Kecelakaan Fatal: Dua Pelaku Tewas
Aksi kejar-kejaran yang tegang itu berakhir tragis. Motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar untuk menghindari pepetan mobil Hogi.
Kedua pelaku, berinisial RDA dan RS yang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, menabrak tembok dengan keras hingga tubuh mereka terpental. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucap Arsita.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurep,” imbuhnya menggambarkan kondisi kejadian yang menyaksikan langsung.
Kasus Jambret Disetop, Lakalantas Dilanjutkan
Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Sesuai hukum pidana, kasus pidana gugur karena pelaku meninggal.
Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dua orang tersebut tetap berjalan. Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman.
Arsita menyebutkan penetapan tersangka terjadi dua hingga tiga bulan setelah kejadian, dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” katanya.
Status Tahanan Luar dengan GPS
Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan ini tidak ditahan atas permintaan dari sang istri yang disetujui oleh pengacara. Hogi saat ini berstatus tahanan luar dan dipasang alat GPS (Global Positioning System) di pergelangan kaki untuk monitoring.
“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita.
GPS ini berfungsi untuk memantau pergerakan tersangka agar tidak melarikan diri atau melanggar ketentuan tahanan luar.
Harapan Keadilan
Kini, Arsita hanya bisa berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam persidangan mendatang. Menurutnya, suaminya hanya melakukan tindakan spontan untuk membela dirinya yang menjadi korban kejahatan.
“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya,” ucap Arsita dengan nada penuh harap.
Penjelasan Polresta Sleman
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa pengemudi Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau memasuki Tahap II.
“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Proses Penetapan Tersangka
Mulyanto menjelaskan bahwa pertimbangan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, seperti ahli kecelakaan lalu lintas dan rekonstruksi.
Hasilnya, berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.
Laporan Model A untuk Kepastian Hukum
Mulyanto menjelaskan bahwa kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana di lapangan, bukan berdasarkan laporan dari pihak ketiga.
Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, meski memahami ada dilema moral dalam kasus ini.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucap Mulyanto.
“Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambungnya menegaskan.
Unsur Kesengajaan Belum Dipastikan
Ketika ditanya soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut—apakah Hogi sengaja menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua penjambret—Mulyanto tidak memberikan kepastian dan menyerahkan penjelasan lebih detail kepada jaksa penuntut umum.
“Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut (umum) yang ini (menjelaskan),” katanya singkat.
Dilema Hukum dan Keadilan
Kasus ini memunculkan dilema hukum yang kompleks: di satu sisi, Hogi adalah suami yang secara spontan membela istrinya dari tindak kejahatan. Di sisi lain, tindakannya—memepet motor pelaku—dianggap sebagai bagian dari rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian dua orang.
Beberapa pertanyaan hukum yang muncul:
- Apakah tindakan Hogi termasuk pembelaan yang sah (noodweer)?
- Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian?
- Bagaimana mempertimbangkan faktor spontanitas dan kondisi darurat?
- Apakah korban kejahatan bisa dipidana saat membela diri?
Persidangan nanti akan menjadi arena untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan menentukan apakah Hogi bersalah atau tidak dalam kematian kedua penjambret.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan