NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pengamanan dilakukan pada Senin (12/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/125/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 24 Desember 2025, terkait pencurian kotak amal masjid yang terjadi di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.

Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.F. (15 tahun), S. (17 tahun), dan R. (13 tahun). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

Enam Masjid Jadi Sasaran

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga terjadi di enam masjid yang tersebar di beberapa kecamatan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.

Peristiwa ini dilaporkan oleh salah satu pengurus masjid, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Proses Hukum Tetap Perhatikan Hak Anak

AKP Muhammad Rizal menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan yang humanis mengingat status tersangka sebagai anak di bawah umur.

Baca juga :  Oknum Anggota DPRK Diduga Terlibat Pengeroyokan di Nagan Raya, YLBH AKA Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Jabatan

“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas keadilan serta memperhatikan masa depan anak, dengan melibatkan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, Polres Nagan Raya akan melibatkan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Imbauan Tingkatkan Keamanan Tempat Ibadah

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat ibadah. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selain itu, pengurus masjid juga diharapkan dapat memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan mengamankan kotak amal pada tempat yang lebih terpantau untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami