DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang beroperasi di kawasan Gg. Sosial, Minggu (25/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan dihadiri sejumlah warga. Lokasi yang dimaksud berada tidak jauh dari pusat pemerintahan desa setempat.

Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan keprihatinan mereka terkait dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sebagai warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai hukum,” ujar salah seorang warga.

Baca juga :  Paian Purba Bantah Tuduhan Bangunan Ilegal, Tegaskan Dokumen PBG Lengkap

Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas serupa diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, dengan jadwal yang tidak menentu.

Masyarakat menaruh harapan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., serta jajaran Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan ini.

“Kami percaya kepada aparat untuk melakukan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah warga lainnya.

Tim investigasi telah berupaya menghubungi Kapolsek Pantai Labu IPTU Sujarwo, S.Psi., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/1/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Baca juga :  Maut di Warkop Tembung, Dugaan Beking Togel Seret Nama Oknum TNI

Demikian pula dengan Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri, yang juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp namun belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, sabung ayam merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum. (Rahmat P Ritonga/tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami