BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kasus sengketa lahan di Jalan Kini Balu, Kecamatan Socah memasuki babak baru. Kali ini polda jatim telah memeriksa paling sedikitnya tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kasus ini menyita perhatian publik terkait sengketa pembebasan tanah milik H. yasin Marsely yang dibuat jalan umum di Jalan Kini Balu, Kecamatan Socah yang hingga saat ini belum dibayar oleh Pemkab setempat.

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H. mengatakan, pihaknya menerima laporan H. Yasin Marsely kasus tanah di Jalan Kini Balu, saat ini masih proses penyelidikan.

“Kami masih lidik, sementara ada tujuh saksi yang sudah kami panggil, untuk nama-nama belum bisa kami sampaikan,” ungkapnya. Selasa, (24/02/26).

Baca juga :  Pelayanan Humanis Samsat Bangkalan Bantu Warga Urus STNK Hilang Tanpa Kebingungan

Pria yang akrab di sapa Roni menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pejabat ASN yang masuk dalam terlapor, yang diduga ikut terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kembar menuju Masjid Syaikhona Kholil tersebut.

“Jadi pejabat aktif dan non aktif sudah kami panggil, nanti tunggu hasil kelanjutan dugaan kasus yang dilaporkan Bapak Yasin ini,” tuturnya.

Sementara itu Pemilik lahan H. Moh.Yasin Marsely, mengatakan, sebanyak 20 pejabat ASN aktif dan pensiunan yang dilaporkan ke Polda Jatim. Mulai dari Camat, Sekda hingga beberapa menjabat ASN yang terlibat pada 2013 lalu.

Baca juga :  Bantu Masyarakat Pahami Proses Mekanisme Kehilangan STNK. KB Samsat Bangkalan Tunjukan Sikap Humanis dan Profesional

“Sudah bergiliran yang dipanggil, karena ada 20 lebih pejabat yang dilaporkan. ASN yang dilaporkan itu mereka yang menjabat pada saat waktu proses pembebasan lahan, kalau tidak salah pada tahun 2013,” katanya.

H Hasin menduga, ada temuan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat ASN. Mereka diduga melanggar pasal 374 dan 372 KUHP, dalam proses pembebasan lahan yang hingga saat ini belum dibayar oleh Pemkab.

“Ada temuan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jatim, saat ini ada tujuh yang diperiksa,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami