BATU BARA, GEMADIKA.com – Keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan tajam publik. Meski telah berulang kali diberitakan dan viral di media online, aktivitas gudang yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai–Kisaran tersebut dilaporkan masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Publik bahkan menilai penegakan hukum di Batu Bara terkesan “masuk angin” karena tidak adanya langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati, secara terbuka menyampaikan kekecewaan atas sikap aparat kepolisian, khususnya Polres Batu Bara, yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata meskipun persoalan ini telah mencuat ke ruang publik.
“Sudah diberitakan, sudah viral, tapi terkesan dianggap remeh. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan kerja sama tertentu,” tegas Mariati dengan nada kesal.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, seperti penyegelan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun proses hukum lanjutan. Situasi tersebut memperkuat persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan lamban atau bahkan terhenti.
Informasi yang dihimpun GEMADIKA.com dari warga sekitar lokasi gudang semakin menambah tanda tanya. Aktivitas gudang CPO yang sempat berjalan normal disebut tidak berhenti, melainkan hanya berpindah waktu operasi.
“Masih jalan, tapi sekarang mainnya malam. Mulai jam satu dini hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Perubahan pola operasi ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran.
Secara regulasi, kegiatan penampungan dan pengelolaan CPO tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait perizinan dan tata niaga komoditas strategis. Apabila melibatkan lebih dari satu pihak, praktik ini juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta atau pembantuan tindak pidana.
PJI-D menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menjadi ancaman terhadap supremasi hukum. Dampaknya dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, baik di tingkat Polres Batu Bara maupun Polda Sumatera Utara.
Kini, keberadaan gudang CPO tersebut menjadi simbol buram penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara. Bangunannya tetap berdiri kokoh, sementara keadilan dinilai belum hadir sepenuhnya.
Publik pun menanti langkah tegas dan transparan, bukan sekadar pernyataan normatif. Penyegelan lokasi, penyelidikan menyeluruh, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang dinilai tidak bisa lagi ditunda.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, GEMADIKA.com membuka ruang hak jawab kepada Polres Batu Bara, pemilik gudang, maupun instansi terkait lainnya. Namun satu hal yang ditegaskan publik: yang dibutuhkan saat ini bukan janji, melainkan aksi nyata.
(Tim–Jumaidi)




