SAMOSIR, GEMADIKA.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga Balige, Kabupaten Toba, kembali mencuat. Dyan Lamhot Tampubolon (25) melaporkan ulang peristiwa penganiayaan yang disebutnya terjadi di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dyan menjelaskan, sesaat setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan polisi. Dalam laporan awal tersebut, ia menyebut tiga orang terlapor, yakni Pargaulan Silalahi, Nepal Marsijuli Sitanggang, dan Sonar Sitanggang, di mana salah satu di antaranya disebut merupakan aparat desa setempat.
Namun, saat berada di Mapolres Samosir, Dyan mengaku didatangi aparat Desa Huta Tinggi yang meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Atas permintaan tersebut, pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat menempuh penyelesaian di luar jalur hukum (nonlitigasi).

Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan perdamaian dengan poin utama berupa pemberian biaya pengobatan sebesar Rp14 juta secara tunai kepada Dyan. Setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, laporan awal tidak dilanjutkan pada saat itu.
Namun, Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Dyan kembali mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan baru atas dugaan penganiayaan yang sama. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena dirinya merasa tidak berada dalam kondisi psikologis yang stabil saat penandatanganan perdamaian.
Menurut Dyan, pada saat itu ia mengalami trauma dan ketakutan. Ia juga menyebut bahwa tidak seluruh pihak terlapor hadir dalam proses pembuatan surat pernyataan perdamaian, sehingga menurutnya kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan persetujuan yang bebas dari tekanan psikologis.
Kronologi Awal Kejadian
Dyan menuturkan, peristiwa bermula ketika ia bersama rekannya, Rifky, berangkat dari Balige menuju Samosir untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor yang diiklankan melalui media sosial atas nama Agus Sitanggang.
Setelah berkomunikasi dengan pengiklan, Dyan diminta datang langsung ke Samosir untuk melihat sepeda motor tersebut. Sesampainya di sana, ia dijemput oleh seseorang bernama Sinepal Sitanggang dan dibawa ke Desa Huta Tinggi, tepatnya ke rumah Sinepal, dengan alasan sepeda motor berada di lokasi tersebut.
Usai memeriksa sepeda motor, Dyan mengaku telah terjadi kesepakatan jual beli. Ia kemudian diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Agus Sitanggang, dan transfer pun dilakukan sesuai kesepakatan.
Namun, saat hendak membawa sepeda motor tersebut kembali ke Balige, Sinepal disebut tidak mengizinkan dengan alasan dana transfer belum diterimanya. Pada saat bersamaan, nomor telepon yang mengaku sebagai Agus Sitanggang tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.
Situasi tersebut memicu perdebatan. Dyan menyebut warga sekitar mulai berdatangan, termasuk Kepala Desa Huta Tinggi, Pergaulan Silalahi. Dalam kondisi tersebut, Dyan dan rekannya justru disalahkan dan diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh pihak-pihak yang kemudian ia laporkan ke polisi.
Akibat peristiwa tersebut, Dyan mengaku mengalami dua kerugian sekaligus, yakni dugaan penipuan dalam transaksi sepeda motor dan dugaan penganiayaan fisik.
“Kami berharap ada kejelasan hukum. Kami datang sebagai pembeli, namun justru merasa dirugikan dan mengalami kekerasan. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif,” ujar Dyan. Rabu (04/02/2026).
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian Kapolres Samosir yang baru, agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Boy Raja Marpaung, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif.
“Yang pasti, kami mengharapkan Mapolres Samosir untuk menyelesaikan perkara ini dengan benar dan tegas. Kami tidak akan pernah mengizinkan kejahatan semacam ini terjadi atau terus berkembang dan yang kami sayangkan aparatur desa ikut serta dalam peristiwa ini,” tegas Boy Raja marpaung.
Secara hukum pidana, adanya kesepakatan perdamaian tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana. Penilaian atas perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. (Jamarlin Saragih)




